STRATEGIC ASSESSMENT. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali memenangi gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Setelah memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Prima memenangi gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang disiarkan secara online di YouTube Bawaslu RI.
Konsekuensinya, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima. “Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” papar dia. “Menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” ujar dia.
Prima tercatat menggugat KPU ke Bawaslu dua kali. Pertama, dilakukan Oktober 2022 bersama Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia. Sebenarnya, saat itu Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Prima dengan mengeluarkan putusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.
Salah satu poin putusan meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022. Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi waktu 1×24 jam pada Prima membenahi berkas verifikasi administrasi.
KPU menyatakan sudah menjalankan perintah Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang isinya syarat perbaikan verifikasi administrasi Prima. Namun, dalam keputusan Bawaslu, syarat yang disampaikan KPU melalui surat keputusannya masih berpedoman pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang sudah dibatalkan KPU. Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan, keputusan KPU membatasi Prima karena hanya memperbolehkan membenahi berkas persyaratan anggota parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Telah membatasi Prima untuk memperbaiki, atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sebut dia. Padahal, dalam pandangan Bawaslu, KPU seharusnya membebaskan proses pembenahan berkas Prima karena berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 sudah tak berlaku.
Puadi menuturkan, tindakan KPU itu lantas dianggap melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, dan DPRD. “Memberikan sanksi administratif kepada terlapor (KPU) untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” ujar Puadi.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyebut hanya butuh 100 dokumen keanggotaan untuk bisa lolos dalam kesempatan verifikasi administrasi perbaikan yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. “Kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi,” kata Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal.
Prima disebut hanya perlu menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan di Papua dan di Riau. Di Papua, ada 6 kabupaten yang tidak memenuhi syarat, sedangkan di Riau 2 kabupaten. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten. “Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu,” kata Alif.
“Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat,” ia menjelaskan.
Oleh karena itu, Alif sangat percaya diri partainya bisa memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan kedua yang diberikan Bawaslu RI ini agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024. Pasalnya, KPU berkali-kali kalah dalam gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), mulai dari perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hingga yang terbaru sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, kesalahan penyelenggara pemilu bisa jadi petaka buat diri mereka sendiri di kemudian hari.
“Kesalahan dan ketidakprofesionalan KPU dalam tahapan-tahapan pemilu sebelumnya sangat mungkin akan digunakan sebagai peluru untuk menggugat sengketa hasil pemilu bagi pihak-pihak yang kalah pemilu nantinya,” kata Hadar kepada Kompas.com.
Hadar pun menilai, KPU kurang cermat dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024, khususnya terkait urusan Prima. Oleh Bawaslu, KPU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima. Menurut Hadar, dalam tahapan ini KPU mestinya bisa lebih berhati-hati.
Sementara, saat menghadapi perkara di PN Jakpus yang diajukan Prima, terungkap bahwa KPU tak menghadirkan satu pun saksi hingga akhirnya lembaga penyelenggara pemilu itu dinyatakan bersalah karena melanggar asas kecermatan. Padahal, menurut Hadar, KPU mestinya lebih profesional dengan tidak menyepelekan gugatan dari pihak mana pun terkait sengketa pemilu.
“Yang jelas KPU bekerja tidak cermat dan tidak profesional. Apakah ada motif lain, saya tidak paham, semoga tidak,” ucap Hadar. Hadar pun mengingatkan KPU untuk berbenah diri memperbaiki kinerja, termasuk dalam aspek transparansi dan akutabilitas.
Apalagi, tahapan Pemilu 2024 masih panjang. Jangan sampai jargon penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil hanya jadi slogan semata. “Kepada lembaga penegak hukum pemilu, seperti Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), juga perlu ditingkatkan kerja-kerja pencegahannnya,” tutur Komisioner KPU masa jabatan 2012-2017 itu.
Sementara, di tempat terpisah, politikus senior PDIP, Panda Nababan, bicara soal wacana duet Menhan Prabowo Subianto dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Panda menilai wacara duet itu tidak masuk akal sehat. Panda awalnya mengatakan PDIP tegas menyebut bahwa capres harus kader PDIP. Sementara, dia menilai Prabowo tentu tidak mau menjadi cawapres Ganjar.
“Ini terus terang kasihan pemirsa sudah semakin tersesat. Kenapa? Gimana jalannya Ganjar-Prabowo? PDI Perjuangan di HUT 50 sudah tegas mengatakan dari (capres) dari PDI Perjuangan,” kata Panda di diskusi adu perspektif yang ditayangkan detikcom berkolaborasi dengan Total Politik.
“Prabowo apa mau jadi orang kedua? Ganjar kalau dari PDI nggak akan mungkin akan jadi orang kedua partai pemenang. Jadi sebenarnya yang mengapakan Ganjar-Prabowo itu tersesat, dan kemudian terus Cak Imin nggak usah terus ngancam bubar,” tambahnya.
Selanjutnya, Panda menilai duet itu sangat tidak mungkin terjadi. Dia menyatakan wacana duet itu tak masuk akal sehat.
Sedangkan, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai, bahwa PDI Perjuangan lebih berpotensi bergabung ke Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Alasannya, KIB satu-satunya koalisi yang belum memiliki calon presiden.
“PDI Perjuangan mungkinnya bergabung dengan Golkar, PAN, PPP atau Gerindra PKB, tetapi saya cenderung melihat kemungkinannya ada di KIB, kenapa? sampai hari ini capresnya KIB masih kosong,” ujar Qodari di FX Sudirman.
Sementara, untuk koalisi Perubahan yakni NasDem, PKS, Demokrat sudah ada Anies Baswedan. Sedangkan, di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) ada Prabowo Subianto.
“Di Gerindra sudah ada walaupun ada wacana Prabowo Puan dimana Mbak Puan PDI Perjuangan diajak jadi wakilnya Pak Prabowo,” ucapnya. “Saya enggak sulit melihat agak sulit itu terjadi, sekarang PDI Perjuangan nomor satu kursinya banyak,” ujar Qodari.
Lebih lanjut, jika PDIP merapat ke KIB maka koalisi itu setara dengan 276 kursi DPR. Hal ini sudah jauh melebihi syarat presidential threshold 20 persen atau setara 115 kursi DPR sebagai syarat mengajukan capres.
Berikut 4 poros politik saat ini: NasDem, Demokrat, PKS = 163 kursi DPR, – Golkar, PAN, PPP = 148 kursi DPR; Gerindra, PKB = 136 kursi DPR; PDIP = 128 kursi DPR.
Sedangkan jika terjadi 3 poros: – PDIP, Golkar, PAN, PPP = 276 kursi DPR; NasDem, Demokrat, PKS = 163 kursi DPR dan Gerindra, PKB = 136 kursi DPR.