STRATEGIC ASSESSMENT. Besarnya gaji, tunjangan, dan operasional wakil kepala daerah (wakil bupati/wakil wali kota, red), signifikan. Namun, besarnya pendapatan (baca grafis, red), tak seiring kinerja. Karena, hanya berstatus ‘wakil’ sering tak mendapat peran lebih dari kepala daerah (wali kota/bupati, red).
Kesannya, hanya ‘makan gaji buta’ atau gabut. Sebab, tidak melakukan sebagian atau seluruh pekerjaannya. Sorotan wargapun mulai mengintip aktivitas pejabat ‘ban serep’ ini.“Masih ada saja wakil bupati/wali kota di Sulut, makan gaji buta. Jarang turun bersama rakyat, janji kampanye tak sesuai. Bahkan, jarang ditemui di kantor,” ujar sejumlah warga Sulut.
Kekecewaan wargapun beralasan. Terbaru, eks Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku selama ini tak bekerja dengan baik, karena memakan gaji buta. Dirinya mengungkapkan, mendapatkan fasilitas yakni tiga mobil mewah plus tunjangan yang mencapai ratusan juta dalam sebulan. “Rumahnya gede dengan AC dan gratis.
Gaji kecil, tapi kan take homemade-nya kan besar, ratuslah (juta). Tadi malam saja masuk rekening Rp 40 juta untuk koordinasi. Tapi koordinasi apa kan tidak buat apa-apa. Totalnya dalam sebulan 150-200 juta. Itu bersih karena kan kita bensin diganti, AC itu semua nggak bayar semuanya,” beber Lucky.
Akan tetapi hal itu yang membuat Lucky mundur dari jabatan sebagai Bupati Indramayu. Lucky Hakim mengaku malu apa yang telah dijanjikan ke masyarakat tidak dapat dipenuhi. Kendalanya menurut Lucky karena posisi sebagai wakil bupati tidak memiliki kewenangan. Sebab proses pengambilan kebijakan ditentukan oleh bupati.
Lucky Hakim pun mengenang janji-janji yang sempat diucapkannya selama masa kampanye. Menurutnya, ada sekira 99 hal yang dijanjikan akan diwujudkan apabila mendapatkan amanah menjadi pemimpin di Indramayu. Sayangnya janji-janji tersebut tidak kunjung terwujud.
“Guru ngaji, imam masjid, imam musala akan mendapat gaji 1 juta, kenaikan tunjangan untuk guru honorer jadi 1,5 juta, beasiswa untuk 100 murid masuk perguruan tinggi, ambulans gratis antar jemput ke rumah sakit setiap desa. Itu janji-janji yang keluar dari mulut saya,” beber Lucky.
Yang membuat Lucky sangat malu ketika bertemu masyarakat adalah masalah jalanan yang rusak. Dirinya mengaku dalam janji kampanye, dia menjanjikan akan membangun jalan beton sepanjang 1.500 KM. Namun kenyataannya jalanan rusak tidak ada langkah kongkret untuk memperbaikinya.
Adapun surat pengunduran Lucky Hakim sudah diserahkan ke DPRD Indramayu pada 13 Februari 2023. “Saya Lucky Hakim sudah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu,” ungkap Lucky Hakim kepada wartawan, belum lama ini seraya menganggap dirinya sendiri durhaka. Tidak kerja dengan maksimal, namun mendapat fasilitas mewah.
Pengamat Pemerintahan Drs Ronny Gosal MSi. Menurut Gosal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menegaskan bahwa kepala dan wakil kepala daerah sama-sama dipilih. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan sudah ada komitmen bersama.
“Persoalannya sekarang kan perlu buat komitmen. Kalau perlu komitmen dalam bentuk tertulis di hadapan notaris. Jika tidak ada komitmen bersama, maka itu yang gampang pecah kongsi,” nilai Gosal.
Sedangkan menurut penilaian David Purukan MSi, sangat banyak kasus pecah kongsi antar bupati dan wakil bupati ataupun wali kota dan wakil wali kota.
“Sudah pecah kongsi lantas program dan sasaran ke masyarakat juga tidak nampak. Sehingga hemat saya, ada pola-pola politik ini yang perlu diubah, dalam upaya mengutamakan kepentingan masyarakat umum di atas kepentingan yang lain,” nilai Purukan.
DPRD Pematang Siantar membuat keputusan memberhentikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Susanti menyebut pemberhentian itu tidak relevan dilakukan. Dalam keterangan yang diterima detikSumut, Selasa (21/3/2023), Susanti menjelaskan persoalan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukannya. Susanti mengatakan persoalan ini sudah dalam proses penyelesaian antara Pemkot Pematang Siantar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Susanti menyebut pihaknya sudah dipanggil dan mengklarifikasi persoalan itu sebanyak dua kali. Kemudian, dari proses itu, dirinya kemudian mengambil langkah untuk mengembalikan jabatan sejumlah pejabat yang pernah dia ganti.
DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil karena dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti dengan mengganti ASN.
“Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu,” kata salah seorang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
“Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal,” tuturnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, sepanjang 2023 belum terdapat pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan ini Firli sampaikan di hadapan gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD yang menghadiri Rapat Koordinasi Peluncuran Indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2023) di Setiabudi, Jakarta Selatan. Semula, Firli mengingatkan agar para kepala daerah membangun sistem yang menutup celah tindak pidana korupsi. “Kalau tahun 2023 sekarang ini belum ada yang kena tangkap tangan, belum ada loh,” kata Firli,” ujar Firli, Selasa (21/3/2023).
Firli berharap tidak ada lagi pemerintah daerah yang melakukan korupsi. Menurut dia, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling banyak terjaring KPK.
Jumlahnya mencapai 54 persen dari seluruh kasus yang ditangani KPK. Dari jumlah itu, 13 persen korupsi di antaranya terjadi di tingkat pemerintah provinsi dan 41 persen terjadi di kabupaten/kota.
Dalam data yang Firli paparkan, sejak KPK berdiri pada 2004 hingga Januari 2023, lembaga antirasuah telah menangani 1.519 tersangka. Dari jumlah tersebut, 373 merupakan pihak swasta; 343 anggota DPR dan DPRD; 310 pejabat eselon I, II, III, dan IV; dan lain-lain 200 orang. Kemudian, 155 walikota/bupati dan wakilnya, 35 kepala lembaga/kementerian, 29 hakim, 23 gubernur, 16 pengacara, 11 jaksa, 8 komisioner, 8 korporasi, 4 duta besar, dan 4 polisi.
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi menanggapi terkait tiga nama calon Pj Gubernur Babel yang sedang ramai menjadi pembicaraan publik.
Nama itu muncul dan tertulis di dalam potongan surat, yang banyak tersebar melalui pesan WhatsApp.
Mereka adalah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Kemas Akhmad Tajuddin.
Dan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Sementara, Naziarto dan Yan Megawandi, yang diusulkan DPRD Babel sesuai permintaan Mendagri tidak sampai ke Istana.
“Terkait lolosnya nama Tajuddin dan dua nama dari internal, berasal dari pusat. Pertama sejak awal surat dari Kemendagri itu, terkesan terlambat. Karena baru datang tanggal 7 Maret 2023 dan 8 Maret 2023, kami sudah harus menyetor nama. Permasalahannya mungkin disistem kementerian itu sendiri, ada sistem untuk menginput surat dari kabupaten/provinsi atau daerah agar masuk sistem data mereka,” kata Beliadi kepada Bangkapos.com, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan yang ia ketahui, di kementerian memiliki sistem online untuk dapat menerima setiap surat masuk dari setiap daerah.
Namun, ia tak dapat memastikan apakah surat yang disampaikan DPRD Babel ke Mendagri beberapa waktu lalu apa tak bisa diinput atau ada faktor lainnya. Sehingga tidak semua nama yang diajukan oleh Mendagri ke Presiden masuk.
“Bisa jadi surat diterima tidak bisa diinput, namanya sudah mengajukan secara online masuk nominasi, karena diawal terinput dahulu. Tanpa menunggu kami, atau mungkin surat itu hanya bentuk basa-basi penghargaan saja ke pemerintah daerah, yang sebenarnya pusat sudah punya nama untuk calon Pj Gubernur Babel,” kata Politikus Gerindra ini.
Beliadi menegaskan, hingga Selasa (21/3/2023) hari ini, pihaknya belum menerima surat tebusan terbaru berkaitan tiga calon nama Pj Gubernur Babel yang disampaikan Mendagri ke Presiden.
“Kami tidak mendapat tebusan khusus, tapi kami tahu ada tiga nama itu, dari berbagai sumber. Bukan dari Mendagri, terkait tiga nama tersebut. Kami tidak bisa berbuat apa untuk penunjukan dan itu hak prerogatif Presiden dan menteri. Maka kami tidak bisa terlalu dalam mencampuri itu,” katanya.
“Peran kita hanya sebatas mengajukan tiga nama untuk menjawab surat dari kemendagri. untuk peran lain itu hak prerogatif Presiden. Kami hanya mengusulkan. Tidak turut campur, intervensi penekanan dan sebagainya kami tidak punya dasar hukum memasuki ranah itu,” lanjutnya.
Lebih jauh, dikatakan Anggota DPRD Babel dapil Belitung ini, mengharapkan siapapun yang terpilih menjadi Pj Gubernur Babel dapat menyelesaikan pekerjaan rumah dan dapat bekerja sama dengan DPRD Babel.
“Penunjukan Pj menjadi hak prerogatif Presiden, mana yang terbaik menurut Presiden itu kita terima. Hal di luar itu saya tidak berani berpolemik dan tidak terlalu dalam bekomentar, mencampuri. Karena kita tahu pekerjaan rumah masih sangat banyak, saya berharap Pj bisa bekerjasama dengan kami lembaga legislatif dalam bersepakat, mempercepat pembangun Babel,” terangnya.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menghadiri agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan Aparat Penegak Hukum tingkat Provinsi dan Kab/Kota se Kalimantan Barat di salah satu Hotel di Pontianak pada Jumat (17/3/2023).
Adanya nota kesepakatan ini merupakan amanat turunan dari pemerintah pusat yang diharapkan dapat memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan baik masing – masing sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hadir dari pemerintah pusat Penyidik Utama Tingkat II Dittipidkor Bareskrim Polri Brigjen Tubagus Ade Hidayat dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Utama Itjen Kemendagri.
Kegiatan ini juga merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik.
“Intinya MoU ini sudah ada sejak tahun 2018, dan saat ini diperbaharui dan ditandatangani kembali. Oleh karenanya, sejak tahun 2018 tingkat koordinasi dan komunikasi diantara APIP dan APH harus berjalan dengan baik. Namun, saat ini dirasa perlu untuk ditandatangani kembali dan diperpanjang untuk 5 tahun kedepan karena dinamika permasalah dalam penyelenggaraan pemerintahan terus berjalan. Maksud utama kegiatan ini, agar penggunaan keuangan negara berjalan dengan baik dan benar serta upaya penegakan hukumnya”, ujar Brigjen Tubagus Ade Hidayat.
Kegiatan yang juga turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Kalimantan Bara, seluruh Kepala Daerah, Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, serta APIP se Kalbar ini juga untuk menyatukan persepsi dalam hal pengelolaan laporan yang datang dari masyarakat.
Gubernur Sutarmidji menyambut baik kegiatan penandatanganan komitmen bersama antara APIP dan APH ini. Walaupun baru – baru ini Pemprov Kalbar yang merupakan peraih 3 penghargaan sekaligus dari Kemendagri terkait pengelolaan APBD yang baik, tak menutup dirinya untuk lebih mengoptimalkan serta mengefisiensikan pengelolaan APBD Provinsi Kalbar kedepannya.
“Saya sependapat apa yang disampaikan. Namun saya mengusulkan, pertama eselon inspektur harus sama dengan Sekda. Sudah beberapa kali saya usulkan, hampir 20 tahun tak terealisasi. Kan sulit memeriksa Sekda, pasti susah. Karena eselonnya lebih rendah sehingga mikir – mikir dia mau periksa,” tuturnya.
Dirinya juga menilai, dalam penegakkan hukum atas penyimpangan yang terjadi, haruslah mengedepankan azas kemanfaatan. Gubernur Sutarmidji berharap agar seluruh APIP yang ada di Kalbar untuk peka terhadap potensi – potensi permasalahan dalam penyalahgunaan wewenang dan anggaran serta menjalin hubungan yang baik bersama APH agar penyelenggaraan pemerintah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengungkapkan hingga saat ini Ombudsman Babel belum pernah menerima laporan mengenai rotasi pejabat di suatu pemerintahan
“Terkait substansi kepegawaian, Ombudsman belum menemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku dalam konteks rotasi atau mutasi,” ujar Yozar, Senin (20/3/2023).
Dia berharap rotasi pejabat dilakukan sesuai dengan aturan begitu pula dengan rotasi pejabat eselon III dan IV yang akan dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin.
Rujukan hukumnya juga sudah cukup jelas yaitu UU no 5 tahun 2014 tentang ASN, PP no 11 tahun 2017 tentang managemen ASN dan PP no 30 tahun tentang penilaian kinerja PNS, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
“Hanya saja, sebagai catatan, untuk kita ketahui bersama bahwa arah penataan atau pembinaan kepegawaian harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sehingga juga dampaknya pasca diterbitkannya PP 11/2017.
Ketentuan mengenai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dihapus dan tugas tersebut diganti oleh Tim Penilai Kinerja PNS yang berfungsi memberi pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS,” jelasnya.
Adapun berdasarkan aturan, tim tersebut terdiri dari Unit Kerja yang membidangi kepegawaian, pengawasan internal, dan Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh Pejabat yang Berwenang.
“Selanjutnya, kami berpendapat bahwa rotasi sebenarnya dapat menjadi instrumen yang baik untuk digunakan sebagai mekanisme reward dan punishment bagi kinerja ASN Pemprov.
Tentunya sepanjang lebih mempertimbangkan asas-asas dalam meritoktrasi. Dan hal ini saya kira sudah kami wacanakan sebelumnya terkait dengan bagaimana respon terhadap beberapa permasalahan seperti isu penyerapan APBD Provinsi maupun capaian positif yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sejak Ridwan Djamaludin menduduki posisi penjabat gubernur,” katanya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau SF Hariyanto memberikan klarifikasi terkait foto dan video istrinya yang viral di media sosial. Sebelumnya, akun Twitter @Partai Socmed mengunggah foto dan video yang memperlihatkan istri Hariyanto jalan-jalan ke luar negeri menggunakan tas mewah seperti Hermas dan Gucci.
Hariyanto menjelaskan, terkait perjalanan istrinya ke luar negeri, menurutnya sama sekali tidak melambangkan kehedonan seperti yang dihebohkan sebelumnya.
Dia mengatakan, biaya liburan ke luar negeri tidak terlalu besar. Selain itu, seluruh biaya berasal dari patungan bersama teman-teman istrinya. “Itu untuk liburan ke luar negeri itu lebih kurang Rp 14 jutaan untuk tujuh hari. Kelas ekonomi dan memilih tiket promo. Itu saja menginapnya di apartemen biasa untuk menghemat biaya dan bahkan ada yang menggunakan transportasi umum.
Jadi tidaklah bermewah-mewahan seperti yang diinfokan tersebut,” ujar Hariyanto, dikutip dari website riau.go.id, Minggu (19/3/2023). Begitu juga terkait makan di restoran mahal yang diberitakan, di sana istri Hariyanto dan teman-temannya cuma menyempatkan diri berfoto.
Karena ada salah satu teman Hariyanto yang ingin membeli es krim, kentang goreng, dan burger dengan total harga sekitar Rp 350.000 dan tidak melakukan hal lainnya. Sementara, untuk salah satu tas mewah yang dipakai istrinya, diakui Hariyanto merupakan barang KW alias tiruan yang dibeli di toko barang bekas di Mangga Dua, Jakarta. Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial sejumlah foto yang memperlihatkan gaya hedonisme istri Sekretaris Pemerintah Provinsi Riau SF Hariyanto.
Dilihat di akun Twitter @Partai Socmed, tampak sejumlah unggahan foto yang memperlihatkan deretan tas mewah, seperi Hermes dan Gucci yang digunakan istri Hariyanto. Terlihat juga foto-foto saat istri Hariyanto sedang liburan ke luar negeri. “Simsalabim!! Langsung di private akun IG isterinya Sekdaprov Riau, SF Hariyanto ???? Coba tebak berapa harga tas pada gambar yg kiri dan yg kanan? tulis akun @Partai Socmed.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Pemeriksaan terkait dengan dugaan pamer kekayaan istri Endra Priantoro di media sosial.
“Hari ini Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023). Ali menerangkan bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Dewas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. “Kami meyakini, Dewas KPK akan bertindak profesional dan independen,” ujarnya.
Ali juga berharap kepada publik untuk tidak menyebarkan isu dan opini yang tidak sesuai dengan fakta. Untuk diketahui bahwa Endar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di KPK dan menjabat sebagai direktur penyelidikan.
Nama Endar menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya. Viralnya unggahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi kepada Endar dengan melibatkan Dewas Pengawas KPK.