Jakarta-Cersia. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) akan bersikap menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. Karena revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih, maka ASPEK Indonesia bersikap menunggu, demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, dalam keterangan persnya.
ASPEK Indonesia mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Apalagi Menteri Ketenagakerjaan sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker No.02 tahun 2022. ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker No. 02/2022. Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja, tegas Mirah Sumirat.
Mirah menegaskan, Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran. Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun sesuai kebutuhan masing-masing, pungkas Mirah Sumirat.