STRATEGIC ASSESSMENT-Jakarta. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan memeriksa Ketua MK Anwar Usman terkait kasus dugaan pengubahan substansi putusan MK pada perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Permintaan keterangan dari Anwar Usman ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan seluruh hakim konstitusi selama sepekan ke depan terkait dugaan skandal tersebut.
Sebelumnya, MKMK juga sudah meminta keterangan dari hakim konstitusi Suhartoyo, kemarin. Sedianya, hakim konstitusi Saldi Isra juga diperiksa kemarin, namun dijadwal ulang ke pekan depan karena ia memiliki tugas lain. Saldi merupakan hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam putusan. Sebelum memeriksa para hakim konstitusi, MKMK juga sudah mendalami sejumlah informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan MK itu MKMK juga telah meminta keterangan dari panitera MK, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Penelaahan terhadap dokumen dan bukti-bukti tambahan ini dikroscek dengan keterangan keterangan awal yang sudah diperoleh MKMK dari Zico dan Muhidin. Pemanggilan terhadap para hakim konstitusi memang sengaja akan dilakukan setelahnya. Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda. Perubahan itu yakni dari kata “dengan demikian…” menjadi “ke depan…”.
Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan. Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan (www.kompas.com)