STRATEGIC ASSESSMENT-Jakarta. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tengah merekonstruksi skandal pengubahan putusan Mahkamah Konstitusi. Rekonstruksi ini dibuat untuk mengetahui siapa pelaku yang diduga mengubah putusan MK. “Kami akan membuat konstruksi awal atau gambaran naratif kasar peristiwanya,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Kamis, 23 Februari 2023.
Palguna berujar proses rekonstruksi dilakukan dengan mengandalkan dokumen-dokumen persidangan yang sudah dikumpulkan oleh majelis kehormatan. Rekonstruksi awal, kata dia, juga dibuat berdasarkan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh majelis. “Hari ini dan besok kami akan mengkonsolidasikan keterangan yang telah terkumpul, kami cross-check dengan dokumen yang ada di tangan kami,” kata dia.
Pengubahan putusan MK diduga terjadi pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
MK menyidangkan perkara tersebut selama sekitar setengah bulan. MK membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”. Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa dengan demikian berubah menjadi “ke depan”.
Perubahan ini dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR mengganti hakim Aswanto. Majelis Kehormatan MK lantas dibentuk pada 30 Januari 2023 untuk menyelidiki dugaan pemalsuan ini. Palguna didapuk menjadi ketua majelis tersebut.
Sementara hakim MK, Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Sudjito menjadi anggotanya. Majelis kehormatan telah memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 21 Februari 2023 dan Rabu, 22 Februari 2023.
Di hari pertama, 3 pegawai MK yang diperiksa adalah Panitera Muda II Wiryanto; Panitera Pengganti Tingkat II, Nurlidya Stephanny Hikmah; dan Pengelola Persidangan Sub-Bagian Pelayanan Teknis Persidangan, Achmad Dodi Haryadi. Pada hari kedua, majelis tersebut memeriksa pegawai dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK.
Menurut Palguna setelah berhasil menyusun konstruksi kejadian pengubahan putusan ini, MKMK bakal melanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya. Dia mengatakan telah mengagendakan permintaan keterangan terhadap 9 hakim konstitusi. “Hari Senin, 27 Februari, kami sudah akan mulai mendengar keterangan para hakim konstitusi,” kata Palguna.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) batal mendengarkan keterangan hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo yang sedianya diagendakan pada Senin (27/2/2023) har ini. Permintaan keterangan ini batal karena adanya permintaan untuk menggeser jadwal keduanya.
“Pagi tadi kami di sekretariat menerima permintaan agar Beliau dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain,” ujar anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin. Palguna menyebut bahwa keduanya dijadwalkan ulang memberikan keterangan kepada MKMK pada 6 Maret 2023. Namun, tak menutup kemungkinan jadwal akan diubah.
Menurut dia, kesibukan para hakim konstitusi dalam bersidang juga menjadi pertimbangan. “Kami tetap buat tentatif. Artinya, kalau mungkin bisa dimajukan, ya bisa jadi akan dimajukan,” kata Palguna. “Tergantung kesenggangan waktu yang ada,” ucap dia.
Sebelumnya, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK telah meminta keterangan dari panitera MK, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Penelaahan terhadap dokumen dan bukti-bukti tambahan ini di-cross check dengan keterangan-keterangan awal yang sudah diperoleh MKMK dari Zico dan Muhidin.
Pemanggilan terhadap para hakim konstitusi memang sengaja akan dilakukan setelahnya. Saldi Isra adalah hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam salinan.
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan. Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.