STRATEGIC ASSESSMENT. Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jatim yang menewaskan 125 orang telah mendapatkan perhatian baik di dalam dan luar negeri dengan narasi yang kurang mengenakan bagi nama baik Indonesia, karena tragedi kemanusiaan ini merupakan tragedi terburuk di dunia. Dalam perkembangannya, tragedi ini telah direspons oleh sejumlah figur yang digadang-gadang akan menjadi Capres seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil, bahkan ada Parpol baru yang baru lolos sebagai peserta Pemilu 2024 juga terkesan “memanfaatkan” tragedi ini untuk kepentingan politis atau setidaknya telah menjadi “promosi politik gratis” bagi mereka.
Banyak kalangan menilai karena tragedi Kanjuruhan, Malang, telah mencemarkan nama baik Indonesia, maka banyak yang berpendapat bahwa pertanggungjawaban dari otoritas sepakbola dan pihak keamanan yang berwenang juga perlu disampaikan secara terbuka untuk menunjukkan masih dijunjung tingginya integritas. Selain itu, investigasi menyeluruh dalam kasus ini dapat menjadi titik awal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisan. Peristiwa ini telah menjadi sorotan dunia dan dianggap sebagai kegagalan aparat mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Dalam beberapa minggu ke depan, Indonesia bahkan akan menjadi tuan rumah pertemuan G20 yang menuntut kesempurnaan penjagaan keamanan.
Banyak kalangan juga sangat menyayangkan penggunaan gas air mata oleh oknum aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, karena berdasarkan aturan FIFA yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 poin b berisi any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times; No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used. Inti dari pasal tersebut sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.
Jika pasal 19 poin b ini digunakan FIFA untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia, setidaknya ada 7 ancaman sanksi FIFA kepada Indonesia imbas Tragedi Kanjuruhan:
Pertama, seluruh pertandingan liga Indonesia dibekukan 8 tahun. Ancaman pertama dari sanksi FIFA yang kemungkinan dijatuhkan adalah seluruh pertandingan Liga Indonesia akan dibekukan selama delapan tahun. Sebuah hukuman yang sangat berat bagi semua yang berkepentingan mulai dari pemain, pelatih, PSSI hingga pelaku ekonomi.
Kedua, keanggotaan Indonesia di FIFA dicabut Sanksi untuk PSSI dikeluarkan FIFA lewat dokumen FIFA pada 30 Mei 2015 yang ditandatangani Sekjen FIFA Jerome Valcke. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keanggotaan Indonesia di FIFA dicabut atas hasil rapat Komite Eksekutifnya di Zurich, Swiss. FIFA menjatuhkan sanksi karena menilai pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran karena intervensi yang merupakan pelanggaran atas Pasal 13 dan 17 dari Statuta FIFA.
Ketiga, Piala Dunia U-20 di Indonesia akan dibatalkan Jatah Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 terancam dibatalkan oleh FIFA dengan alasan keamanan. Indonesia diagendakan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 yang akan digelar 20 Mei hingga 11 Juli 2022.
Keempat, Timnas Indonesia dilarang main di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-20 Ancaman sanksi yang tidak kalah menakutkan adalah pencabutan hak keikutsertaan Timnas Indonesia di Piala Asia U-2023 dan piala Asia U-20 2023. Timnas Indonesia lolos ke Piala Asia 2023 yang akan digelar 16 Juni-16 juli 2023. Sedangkan Piala Asia U-20 akan digelar 1-16 Maret 2022 di Uzbekistan.
Kelima, poin Ranking FIFA Timnas Indonesia dikurangi Poin Timnas Indonesia dikurangi. Jika itu yang terjadi, Timnas Indonesia yang saat ini menempati 152 dunia kemungkinan bisa turun jauh.
Keenam, kompetisi Liga Indonesia tanpa penonton Hukuman yang tidak kalah berat adalah kemungkinan larangan menggelar pertandingan tanpa penonton dalam waktu lama.
Ketujuh, klub Indonesia tidak boleh bermain di AFC Cup dan Liga Champions Asia Klub ikut menderita jika hukuman larangan tidak boleh tampil di AFC Cup dan Liga Champions Asia.
Menurut Redaksi, Presiden Joko Widodo perlu segera memerintahkan Mbes Polri, Kemenpora, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panpel untuk melakukan evaluasi total menindaklanjuti perintah Presiden dan memberikan sanksi yang setimpal kepada aparat yang patut bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.