STRATEGIC ASSESSMENT-Jakarta. Sebanyak 98 anggota KPU di beberapa daerah diduga namanya dicatut sebagai kader partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri informasi tersebut.
“Sehingga kemudian kita masih mendatanya, menelusuri info-info awal tersebut untuk kami nanti jadikan, apakah ini temuan ataukah kemudian nanti temuan ini masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lainnya atau hukum pidana. Ini masih dalam penelusuran info awal,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022).
Rahmat mengatakan jika informasi tersebut benar maka akan diproses secepatnya. Nantinya akan dicari tahu apakah masuk ke dalam pidana atau tidak. “Bisa jadi bahan temuan jika info ini benar, jika tidak benar maka proses itu berhenti. Jika benar maka kelanjutannya ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana,” ucap Bagja.
“Jadi proses pidananya menyusul atau tidak nah ini kita akan lihat, apa emang ada indiskasi kesengajaan atau jangan-jangan yang bersangkutan ikut mendaftar secara sukarela, kan kita belum tahu kasus posisinya seperti apa,” lanjutnya.
Dia juga mengatakan hal ini juga perlu ditelusuri oleh partai politik terkait. “Yang akan merepotkan nanti mengenai penyelenggaraan pemilu yang adhoc, ini menarik lagi,” kata Bagja.
“Apalagi proses adhoc akan mulai ya November 2022 sehingga kemudian jika dalam beberapa temuan juga diindikasikan hal tersebut maka tentu kami akan melakukan penelusuran,” sambungnya.
Sebelumnya, KPU menemukan puluhan anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader parpol. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 98 orang.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19:08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (5/8).
Mereka terdiri dari komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. Padahal menurut pengakuan yang bersangkutan tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.
“Ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80% berasal dari PPNPN,” jelas Idham.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan penyebab banyaknya nama anggota KPUD yang diduga dicatut menjadi kader partai politik (parpol) di sistem informasi partai politik (sipol). Pencatutan terjadi diduga karena sipol belum dapat mendeteksi status pekerjaan penyelenggara pemilu.
“Kenapa aplikasi sipol tidak mendeteksi penyelenggara? Karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).
Idham mengatakan pada status pekerjaan KTP belum ada status penyelenggara pemilu. Menurutnya, hal itu menyebabkan sipol tidak dapat mendeteksi nama-nama yang tidak boleh dicantumkan dalam keanggotaan parpol.
Idham mengatakan pihaknya saat ini terus mengecek nama-nama anggota KPUD yang tercatut di parpol melalui website. Hal itu juga sebagai bentuk keterbukaan KPU dalam proses pendaftaran Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh KPU provinsi, KIP Aceh, dan KPU kota/kabupaten melaporkan nama anggota yang diduga dicatut oleh partai politik (parpol). KPU mengatakan pengaduan dapat dilakukan melalui website info pemilu.
“KPU RI secara resmi meminta kepada KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota agar segera melaporkan apabila ada komisioner dan sekretariat yang namanya ada di dalam akun Sipol, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan kartu tanda anggota (KTA) parpol,” kata komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
“Nanti kepada yang bersangkutan namanya ada di akun Sipol, selain yang bersangkutan melapor melalui mekanisme pengaduan yang ada di dalam website info pemilu. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai,” sambungnya.
Menurutnya, pencatutan nama tersebut membuat parpol tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Meski begitu, pihaknya masih memberi kesempatan parpol untuk melengkapi keanggotaannya di masa perbaikan administrasi.
“Mengklarifikasi mereka selama proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol itu dilakukan mulai 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 98 anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader partai politik (parpol). Mereka disebut tercatut sebagai kader partai yang saat ini berkasnya dinyatakan sudah lengkap oleh KPU. “Iya (parpol) yang dinyatakan sudah lengkap. Karena datanya itu yang sudah bisa ditampilkan ke publik,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jumat (5/8/2022).
Kemudian, hingga saat ini Idham juga belum membeberkan parpol mana yang mencatut puluhan anggota KPUD sebagai kader. Dia memastikan parpol tersebut merupakan parpol yang berkasnya telah lengkap dikarenakan data mereka bisa diakses publik.