STRATEGIC ASSESSMENT. DOB Papua dan Pemilu 2024 menjadi sangat urgent karena didasarkan sejumlah alasan yaitu pemekaran provinsi di Papua merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.
Meresponsnya, DPR RI telah mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan tiga provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR RI, Jakarta tanggal 30 Juni 2022.
Setelah disahkan RUU DOB, masih terjadi pro dan kontra bahkan kelompok kontra terinformasi akan melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di beberapa kabupaten di Papua, termasuk mengancam akan melaksanakan mogok sipil nasional.
Setidaknya ada lima poin penting yang mendukung pembentukan daerah otonom baru Papua untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pertama, pentingnya memiliki pemimpin daerah dan birokrasi yang memiliki jiwa melayani masyarakat dan bersungguh-sungguh, apalagi dalam membangun DOB provinsi.
Kedua, Pemda yang terbentuk nantinya harus benar-benar bisa merealisasikan pembangunan, berjiwa antikorupsi, dan mampu berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah pusat.
Ketiga, perlunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang stabil.
Keempat, perlu dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, terhadap tiga provinsi yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Kelima, agar ketiga provinsi baru tersebut tidak perlu buru-buru menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilihan umum pertama mereka. Pilkada dan Pileg di wilayah DOB baru dilakukan jika daerah sudah benar-benar siap dan Undang-Undang Pemilu telah direvisi.
Hal terpenting di awal pemerintahan DOB adalah pemerintahan harus berjalan stabil sehingga meminimalkan berbagai kendala pembangunan di tiga provinsi baru tersebut.
Ambrosius Mulait, mantan Tapol menolak DOB Papua
Terkait DOB Papua dan Pemilu 2024 ada beberapa permasalahan yang perlu dituntaskan sebelum DOB Papua yang terdiri dari Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan ikut melaksanakan Pemilu 2024 antara lain pengesahan RUU DOB pada 30 Juni 2022 oleh Komisi II DPR RI; Penolakan DOB masih berlanjut dan perebutan Ibukota Provinsi berpotensi menjadi benih konflik; Beberapa permasalahan kesiapan Pemilu 2024 di wilayah DOB; Pengesahan DOB Papua dan implikasinya pada Pemilu 2024 (Red).