STRATEGIC ASSESSMENT. Jayapura, Papua, mantan Tapol Papua, Ambrosius Mulait menilai, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menyakiti rakyat Papua karena mendukung pemekaran wilayah di Papua, bahkan menjadi tujuh provinsi. Gubernur Enembe seharusnya paham betul perjuangan orang Papua untuk menyuarakan pendapatannya termasuk menolak pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru yang saat ini tengah digarap pemerintah pusat. Menurutnya, ada kepentingan pribadi yang tersembunyi di balik dukungan Lukas Enembe untuk pemekaran wilayah sesuai dengan jumlah wilayah adat di Papua.
Sebelumnya, di Jayapura, Papua (15/62022), Gubernur Papua Lukas Enembe dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) mengatakan, usulan pemekaran Papua menjadi tujuh provinsi sesuai jumlah wilayah adat sebenarnya sudah disampaikan pada 2012, namun tidak direstui pemerintah pusat. Sementara, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tanggal 6 Juni 2022.
Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP, red) I Yoel Luiz Mulait mengatakan, kehadiran anggota MRP dalam rapat yang menghasilkan kesepakatan 29 daerah di Papua mendukung pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) bukan bersifat kelembagaan karena MRP tidak memberikan surat tugas kepada tujuh orang tersebut untuk mengikuti Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Sesuai dengan Wilayah Adat Papua yang berlangsung secara daring dan luring dari Suni Garden Lake Hotel & Resort Sentani, Jayapura, Papua.
Menurutnya, sampai saat ini MRP belum memiliki sikap resmi terkait DOB Papua berikut rencana pemekaran. Hingga saat ini MRP belum menggelar Rapat Pleno karena sedang mengajukan uji materi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, di Suni Garden Lake Hotel & Resort Sentani, Jayapura, Papua (10/6/2022), dalam Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Sesuai dengan Wilayah Adat Papua yang memutuskan 29 kabupaten/kota di Papua menyepakati pemekaran.
Kementerian Dalam Negeri melalui rilisnya 4/6/2022 menyatakan pernyataan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang menolak pemekaran provinsi di Papua dinilai membingungkan masyarakat, karena pernyataannya dianggap bertolak belakang dengan surat yang dilayangkannya kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2021 yang mendukung usulan pemekaran wilayah di Provinsi Papua Pegunungan Tengah melalui surat bernomor 131/234/Bup-MT/2021 ditembuskan kepada sejumlah pejabat, antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Ketua Komisi II DPR, hingga Gubernur Papua.
“Dalam surat yang sama, Ricky menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah menyiapkan bantuan biaya pemekaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 hingga terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Selain itu, Pemkab Mamberamo Tengah mendukung Pemkab Jayawijaya menyiapkan lahan untuk membangun ibu kota provinsi baru, lewat studi kelayakan sesuai dengan aturan tata ruang nasional,” tegas pihak Kementerian Dalam Negeri (Red).