STRATEGIC ASSESSMENT. Pemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari stimulus yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2025 mendatang. Apalagi mengingat kondisi dari daya beli kelas menengah dalam beberapa waktu ke belakang yang tengah menurun.
“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya.
Airlangga mengatakan, bantuan ini akan berlaku untuk pegawai di sektor padat karya dengan gaji mulai dari Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta. Selain itu, juga dioptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Airlangga juga bilang bahwa ada bantuan di sisi jaminan kecelakaan kerja. Bagi industri padat karya akan diberikan diskon sebesar 50% untuk 6 bulan.
Sementara itu, bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final 0,5% akan diperpanjang sampai dengan 2025. Adapun berdasarkan regulasi yang ada, kebijakan ini hanya berlaku hingga tahun 2024.
Pemerintah juga akan memberikan fasilitas kredit investasi untuk untuk para pelaku industri padat karya. Airlangga mengatakan, kredit investasi ini guna revitalisasi permesinan di sektor padat karya.