STRATEGIC ASSESSMENT. Calon Bupati Biak Numfor berinisial HAN ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan, HAN ditangkap di kediamannya dan langsung diterbangkan ke Jayapura.
Diketahui, HAN dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap RR pada 9 November 2024. Sebelumnya, polisi sudah dua kali melakukan panggilan terhadap HAN, namun hal itu tidak dipenuhi sehingga HAN dijemput paksa.
KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua memastikan pencalonan HAN sebagai peserta Pilkada masih berlanjut atau tidak didiskualifikasi. “Kami penyelenggara memastikan bahwa pencalonanya tidak dapat dibatalkan dan tetap berjalan,” kata Ketua KPU Biak Numfor, Nicolas Lawalata di Biak.
Terkait kasus ini, KPU tetap mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 maupun PKPU No.8 Tahun 2024, yang diubah menjadi PKPU No.10 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut tertulis, seorang calon kepala daerah dapat dibatalkan keikut sertaanya apabila yang bersangkutan, mengajukan pengunduran diri, atau meninggal dunia, atau menjadi terpidana dengan putusan pengadilan yang inkrah, serta sudah tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon.