STRATEGIC ASSESSMENT. Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Joseph Borrell mengatakan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant dan kepala militer Hamas Mohammed Deif “mengikat” dan harus dilaksanakan.
Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Israel mengatakan pada awal Agustus bahwa mereka telah membunuh Deif dalam sebuah serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, namun Hamas belum mengkonfirmasi kematiannya.
Pengadilan mengatakan bahwa mereka tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum dapat memastikan apakah Deif telah meninggal.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.
ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
Menurut ICC Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.
Kejahatan perang itu mencakup mencakup kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lain.
Israel melancarkan agresi ke Palestina sejak Oktober 2023. Selama operasi, mereka menggempur habis-habisan warga dan objek sipil.
Imbas agresi Israel, nyaris 44.000 orang di Palestina meninggal dan jutaan orang menjadi pengungsi.
Menurut statuta ICC, negara anggota harus mematuhi perintah pengadilan internasional ini.
Sejauh ini,terdapat 124 negara yang menjadi anggota ICC. sejumlah negara itu di antaranya Brasil, Hungaria, Yordania, Korea Selatan, hingg Jepang.
Artinya, jika Netanyahu berkunjung ke negara anggota ICC, maka negara terkait harus menangkap PM Israel itu.
Keputusan ICC juga membatasi pergerakan Netanyahu dan Gallant ke luar negeri.
Profesor hukum internasional Neve Gordon mengatakan surat perintah penangkapan itu juga berarti ICC mengajukan tuntutan tertentu ke negara Barat seperti Amerika Serikat dan Eropa.
“Dan hal itu ada hubungannya dengan jenis perjanjian perdagangan yang mereka punya dengan Israel – pertama dan terutama dengan perdagangan yang berkaitan dengan senjata,” ujar Gordon, dikutip Al Jazeera.
Jika para pemimpin Israel didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan ICC, lanjut dia, berarti senjata yang dikirim negara-negara Eropa ke Israel digunakan untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan mereka harus menilai ulang semua perdagangan senjata dengan Israel mulai hari ini.