STRATEGIC ASSESSMENT. Hari-hari Menteri ESDM sekaligus Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia sedang tidak tenang beberapa waktu belakangan. Bahlil boleh saja tak menunjukkan raut kecewa atas keputusan Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar Doktor-nya. Tapi belum tentu bisa tenang kalau soal urusan status ketumnya yang digugat ke PTUN.
Gugatan yang dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN atas akan memasuki sidang perdana pokok perkara pada 20 November mendatang. Kuasa hukum penggugat, Muhamad Khadafi optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan.
“Kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima. Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember,” tutur dia saat dihubungi wartawan di Jakarta. Ia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang.
Dia menjelaskan, gugatan ditujukan kepada Kementerian Hukum selaku pihak yang mengakui kepengurusan Golkar sekarang. Sedangkan partai beringin hanya sebagai pihak terkait. Dalam tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Golkar tidak ikut hadir.
Seandainya gugatan ini dikabulkan, artinya Bahlil berpotensi tersungkur dari pucuk beringin. “Bila SK dari Menkumham dikabulkan maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas) yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tak mungkin ke Pak Airlangga karena dia kan sudah mengundurkan diri,” tutur dia.
Khadafi mengatakan, putusan dari gugatan di PTUN diprediksi rampung pada Februari 2025. Seharusnya sebelum ada putusan hukum, maka status quo berlaku di kepengurusan Golkar. “Gugatan kami ini kan ada di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya.
Sementara, Universitas Indonesia (UI) memutuskan menangguhkan gelar Doktor (S3) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi empat Organ UI yang dilaksanakan pada Selasa 11 November 2024 di Kampus UI Salemba. Keputusan ini disampaikan dalam surat yang ditandatangani Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Yahya Cholil Staquf.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.