STRATEGIC ASSESSMENT. KPU sebelumnya menyebut ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal. Setelah diperpanjang pendaftaran sampai 4 September 2024 ada dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara. Adapun 41 wilayah yang ada kotak kosong pada Pilkada 2024 yaitu:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
Aceh Utara
Aceh Taming
Sumatera Utara
Tapanuli Tengah
Asahan
Pakpak Bharat
Serdang Berdagai
Labuhanbatu Utara
Nias Utara
Sumatera Barat
Dharmasraya
Jambi
Batanghari
Sumatera Selatan
Ogan Ilir
Empat Lawang
Bengkulu
Bengkulu Utara
Lampung
Lampung Barat
Lampung Timur
Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
Bangka
Bangka Selatan
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
Bintan
Jawa Barat
Ciamis
Jawa Tengah
Banyumas
Sukoharjo
Brebes
Jawa Timur
Trenggalek
Ngawi
Gresik
Kota Pasuruan
Kota Surabaya
Kalimantan Barat
Bengkayang
Kalimantan Selatan
Tanah Bumbu
Balangan
Kalimantan Timur
Kota Samarinda
Kalimantan Utara
Malinau
Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
Maros
Sulawesi Tenggara
Muna Barat
Sulawesi Barat
Pasangkayu
Papua Barat
Manokwari
Kaimana
Dengan demikian, paslon tersebut bakal ‘melawan’ kotak kosong di hari pemungutan suara yang digelar 27 November 2024. Bagaimana pilkada dengan kotak kosong?
Kotak kosong dikenal dalam sistem pemilu Indonesia sejak 2015. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan nomor 100/PUU-XIII/2015 atas gugatan Effendi Gazali atas aturan pilkada.
MK memutus pilkada tetap bisa diselenggarakan meskipun hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Namun, MK memberi ruang di UU Pilkada agar KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari bila hanya ada satu pendaftar.
Jika setelah pendaftaran masih tetap hanya satu paslon, KPU melanjutkan pilkada ke tahap berikutnya. KPU akan mencantumkan foto paslon tersebut bersandingan dengan kotak kosong dalam surat suara.
“Kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu,” kata Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan keberadaan kotak kosong saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.
Selama ini, kampanye hanya dilakukan pasangan calon tunggal. Adapun kotak kosong tak dikampanyekan siapa pun. Ada dorongan dari sejumlah akademisi agar KPU memfasilitasi kampanye kotak kosong. Salah satunya dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.
“Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tungal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini,” ucap Titi dalam webinar ‘Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024’.
Meski demikian, KPU menilai hal itu tak ada aturannya di undang-undang. Idham mengatakan KPU hanya memfasilitasi hak memilih warga yang tak mau memilih calon tunggal.
“Undang-Undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang seringkali disebut dengan kotak kosong,” ujar Idham.
Jika kotak kosong menang
UU Pilkada mengatur paslon tunggal harus mengumpulkan lebih dari 50 persen suara untuk menang dari kotak kosong. Hal itu diatur pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Jika paslon tunggal gagal meraih 50 persen suara sah, maka kotak kosong yang menang. UU Pilkada mengatur pilkada itu harus diulang di pilkada serentak berikutnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ditunjuk penjabat (pj.) kepala daerah. Pemerintah pusat akan menunjuk ASN sebagai pj. kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota,” bunyi pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.
Sejarah mencatat kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018. Pemilihan wali kota Makassar saat itu dimenangkan oleh kotak kosong. Kejadian itu bermula dari diskualifikasi pasangan calon petahana Danny Pomanto dan Indira Mulyasari. Diskualifikasi dilakukan Mahkamah Agung (MA) karena pasangan itu terbukti melakukan kampanye terselubung dalam program pemerintahannya.
Pilwalkor Makassar 2018 pun hanya diikuti pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi. Mereka berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Sebanyak 300.969 suara memilih kotak kosong. Paslon tunggal hanya mampu memperoleh 264.071 suara. Pilwalkot Makassar 2018 dimenangkan kotak kosong. Dengan kejadian itu, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Pj Wali Kota Makassar hingga 2020. Pemilihan Wali Kota Makassar diulang pada Pilkada Serentak 2020.
Sementara itu, di Bireuen, Aceh, Iwan Kareung mengatakan fenomena kotak kosong meskipun merupakan kenyataan demokrasi, namun juga mencerminkan kegagalan demokrasi, kegagalan kaderisasi Parpol dan menguatnya sinisme masyarakat terhadap Parpol.