STRATEGIC ASSESSMENT. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengatur cara ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ganti rugi bisa berupa uang hingga lahan lain sesuai nilai kerugian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan diteken Jokowi 11 Juli 2024.
Ketentuan ganti rugi diatur dalam Pasal 8 Perpres 75/2024. “Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP (Aset Dalam Penguasaan) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara,” sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1).
Ada dua kategori lahan masyarakat yang bisa mendapatkan ganti rugi. Pertama, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
Kedua, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Adapun, inventarisasi dan identifikasi lahan yang ditinggali masyarakat tadi dilakukan oleh tim terpadu. Tim ini diketuai oleh Kepala Otorita IKN dan terdiri dari 7 pihak.
Di antaranya, Otorita IKN, Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sibkronisasi dan oengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Ini merujuk pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kemudian, pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan.
Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Serta, Kepolisian Daerah, dan Kejaksaan Tinggi.
“Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat,” tulis Pasal 8 ayat (4).
Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama, penanganan permasalah tanah yang ditempati masyarakat tadi diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi tim terpadu. Serta mengacu pada hitungan Penilai Publik dengan memperhatikan beberapa komponen.
Di antaranya, tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitam dengan tanah, serta komponen lain yang dapat dinilai.
“Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; dan/atau d. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak,” dikutip dari Pasal 8 ayat (6).
Dalam hal besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lbu Kota Nusantara menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
“Dalam hal tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat (8).
Kepala Otorita menetapkan beberapa hal. Diantaranya; a. daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. besaran penggantian sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Sementara itu, pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan pengawasan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat,” tulis Pasal 8 ayat (12).
Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum berkantor di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Padahal Jokowi pernah mengungkapkan akan berkantor di IKN Juli ini, menunggu pasokan air masuk.
Sambungan air akan semakin mudah terlebih Bendungan Sepaku Semoi sudah diresmikan dan nantinya akan digunakan.
Namun, Jokowi belum juga berkantor di IKN. Saat ditemui media di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024) lalu, Jokowi bilang kalau dia mempertanyakan fasilitas seperti air, listrik, dan lainnya.
Saat ditanya apakah dirinya sudah mendapatkan laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait perkembangan terbaru IKN, Jokowi mengaku sudah memperolehnya. Akan tetapi, Jokowi bilang belum bisa berkantor di sana.
“Sudah tapi belum (siap),” kata Jokowi.
Lebih lanjut, eks gubernur DKI Jakarta itu menjawab pertanyaan apakah keputusan presiden terkait pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara bisa diteken sebelum 17 Agustus 2024.
“Keppresnya bisa sebelum (Agustus) bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat,” ujar Jokowi.
Menanggapi hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan fasilitas air minum sudah bisa masuk IKN per tanggal 15 Juli 2024.
“Jadi 15 Juli ini rencananya air minum sudah bisa masuk ke IKN dan nanti tanggal 19 saya akan cek ke sana,” ungkap Basuki usai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung, Selasa (9/7/2024).
Bukan hanya itu, dia juga memastikan seluruh fasilitas untuk peringatan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus sudah siap pada bulan Juli ini. Sebut saja Istana Presiden hingga kantor Presiden. Lalu dia juga bilang 12 dari 47 tower yang akan ditempati oleh ASN sudah selesai lengkap dengan perabotannya.
“Tanggal 10 Agustus semua Paskibraka sudah move ke IKN. Makanya 10 Agustus saya hentikan semua pekerjaan yang membutuhkan mobilitas di luar. Saya bersihkan dulu kawasannya,” terang dia.
Basuki juga mengungkapkan pembangunan rumah dinas menteri juga ditargetkan akan rampung pada pembangunannya pada Juli 2024 ini.
“(Rumah dinas) nomor 7 Menteri PUPR, nomor 8 Menhub, nomor 9 Menkes, nomor 10 Menpan-RB kami akan berdekatan di sana,” kata dia.
Laporan NASA mengungkapkan penampakan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ada perbedaan cukup signifikan dari penampakan gambar yang diambil selama dua tahun terakhir.
Foto yang dirilis NASA berasal dari OLI-2 (Operational Land Imager-2) di Landsat 9 dan OLI di Landsat 8. Gambar diambil pada April 2022 dan Februari 2024.
Dari penampakan yang dirilis NASA pada 2024, sudah banyak lahan dalam hutan yang dibuka. Ini berubah menjadi pembangunan untuk jalan utama IKN.
Meski ada banyak perubahan, IKN masih jauh dari kata selesai. Sebab konstruksi pembangunan direncanakan baru akan benar-benar selesai pada tahun 2045 mendatang.
Sementara itu, sejumlah peneliti mengkhawatirkan perubahan penggunaan lahan untuk pembangunan IKN. Mereka khawatir pembangunan akan membahayakan hutan dan satwa liar yang berada di sana.
Sebab pengembangan lahan itu merupakan tempat bagi keanekaragaman hayati dan rumah untuk hutan bakau, bekantan dan lumba-lumba Irrawaddy.
Ibu kota negara dipindahkan dari Jakarta menuju Nusantara karena menjawab tantangan lingkungan. Sekarang Jakarta telah dihuni lebih 30 juta orang dan berkembang sangat pesat.
Ada banyak masalah yang harus dihadapi Jakarta sekarang. Mulai dari banjir, lalu lintas padat, polusi udara hingga kekurangan air.
Jakarta juga terus mengalami penurunan permukaan tanah hingga 15 cm per tahun. Bahkan 40% wilayah Jakarta berada di bawah permukaan laut, isu tenggelam pun akhirnya muncul.