STRATEGIC ASSESSMENT. KPK menyatakan telah mengadukan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). KPK kini masih menunggu tindak lanjut terkait pengaduan itu.
Nawawi mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.
Dia mengatakan pelanggaran itu diduga terjadi saat majelis hakim telah membacakan putusan sela Gazalba. Dia menyebut hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.
Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.
KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.
KPK melaporkan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). KY mengatakan laporan itu telah diterima pihaknya.
“KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS pada 5 Juni 2024,” kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata,
Mukti mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti oleh KY. Dia menyebut Tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) juga akan segera mempelajari laporan yang diajukan KPK.
Mukti menjamin KY akan profesional dalam menangani laporan dari KPK. Para terlapor dalam laporan itu juga terbuka untuk dilakukan pemeriksaan.
KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas. Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.