STRATEGIC ASSESSMENT. Partai Demokrat Blora membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Blora untuk Pilkada 2024. Pendaftaran tersebut sudah dibuka sedari Kamis (6/6) lalu dan bakal berakhir pada Rabu (12/6) besok.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Blora, Bambang Sulistya mengatakan, pendaftaran Bacabup dan Bacawabup ini merupakan instruksi langsung DPP dan DPD partai Demokrat guna memformalkan dukungan kepada calon yang hendak diusung.
“Setiap kabupaten/kota yang ada kursinya berapapun itu harus tetap membuka penjaringan cabup-cawabup,” ujar Bambang Sulistya.
Dirinya mengatakan, hingga saat ini sudah ada empat nama yang mengambil formulir pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Blora lewat Partai Demokrat.
Empat nama tersebut meliputi, Sri Enik yang merupakan pengusaha Properti sekaligus politisi Partai Golkar. Rima Astari Ramli dari Partai Gerindra yang juga sempat berkiprah di dunia perminyakan. Kemudian Tri Yudianto serta Pengusaha Muda asal Cepu, Aan Rochyanto.
Bawaslu Blora memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan anggota fraksi Partai Demokrat Blora, Iffah Hermawatri. Bawaslu berdalih, laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
“Bahwa status laporan yang disampaikan oleh Saldi tidak ditindaklanjuti. Karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan.
Carut marutnya pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Pilkada tahun 2024, akhirnya disikapi oleh Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang.
Persoalan pembentukan Sekretariat PPS ini, menurut beberapa Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Hutabargot ditengarai kurangnya koordiansi dengan pihak PPS dan PPK di daerah tersebut.
Ketua KPU Madina, Ikhsan Matondang mengatakan soal yang dipemersalahkan pemerintahan desa di Kecamatan Hutabargot tersebut terkait pembentukan Sekretariat PPS pada Pilkada 2024. Seharusnya PPS melalaui PPK menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Menurut Ketua KPU Madina, kekeluargaan yang akan dilakukan antara pemerintahan desa dengan penyelenggara pemilu supaya dapat sama-sama memahami dan menemukan jalan terbaik untuk menengahi persoalan tersebut.
Ikhsan menuturkan antara tugas penyelenggara pemilu dengan pemerintahan desa dan kelurahan harus sama-sama sejalan demi mensukseskan Pilkada yang baik aman dan lancar.
Sebelumnya diberitakan pembentukan anggota sekretariat Pantia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tepatnya di desa Kecamatan Hutabargot, mengundang reaksi protes kepala desa tersebut.
Sebab, rekomendasi nama-nama anggota Sekretariat PPS di desa Kecamatan Hutabargot, tanpa koordinasi pihak PPS melalui PPK dengan Kepala Desa.
Persoalan ini pun sempat beberapa kepala desa juga sudah menemui Camat Hutabargot di Kantor Kecamatan untuk mendiskusikan terkait persoalan tersebut.
Berawal ketika sejumlah kepala desa menerima pemberitahuan nama- nama kepala sekretariat dan 2 staf yang mereka usulkan ke PPS ternyata berubah.
Dari nama- nama yang diusulkan kepala desa tersebut tidak satu pun yang diakomodir, padahal nama-nama itu yang telah diusulkan ke PPS.
Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE), Lembaga Pemantau Pilkada Mandailing Natal (Madina), Farhan Donganta menyoroti persoalan pembentukan Sekretariat PPS pada Pilkada 2024 di Kecamatan Hutabargot yang menuai protes kepala desa. Farhan mengatakan, pembentukan Sekretariat PPS desa Kecamatan Hutabargot tersebut KPU Madina perlu melakukan penijauan ulang. Sehingga akar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
Hal itu bertujuan sebut Farhan, agar pemilihan kepala daerah yang mendatang tidak menjadi cacat. Maka pihak dari KPU Madina segera mengambil tindakan supaya keluhan dari kepala desa tersebut dengan pihak penyelenggara pemilu berjalan dengan sukses dan aman.
Dia juga menambahkan keinginan untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan bijak adalah salah satunya memang pihak KPU Madina segera turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut agar permasalahan pembentukan Sekretaraiat PPS yang disoalkan tidak berkepanjangan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan digelar pada bulan November mendatang. Sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan memilih kepala daerahnya masing-masing. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun membuka Seminar Pilkada Damai 2024 dengan tema “Membangun Pilkada Sukses, Aman Partisipatif” di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat menyerukan agar media massa mengawal Pilkada Serentak 2024 secara menyeluruh berkaitan dengan pemanfaatan anggaran, regulasi teknis, personal penyelenggara, sosialisasi dan diseminasi informasi.
“PWI Pusat menyelenggarakan seminar ini sebagai pelaksanaan surat edaran Mendagri yang intinya mengajak PWI berpartisipasi dalam Pilkada 2024 agar berjalan baik, aman dan lancar. Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Hendry Ch Bangun dalam sambutannya.
Dalam seminar tersebut, PWI Pusat menghadirkan para pembicara yang kompeten. Mereka adalah, Titi Anggaraini sebagai Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Dr. Suhajar Diantoro birokrat dan akademisi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri sejak 10 Maret 2022-30 April 2024, Kombes Pol Tori Kristianto Karoops Polda Metro Jaya, Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers dan juga Agus Melaz Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Titi Anggaraini mengatakan, di tengah kondisi kelelahan politik yang dirasakan publik saat ini, media bersama kelompok masyarakat sipil perlu memainkan peran krusial dalam mendorong masyarakat untuk kita mengambil peran mengawal tahapan Pilkada dan mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang damai, kredibel dan berintegritas.
“Media perlu terus mengingatkan masyarakat untuk berpartisipasi dan membangun kepedulian pada pelaksanaan Pilkada di daerahnya. Kemudian mendorong publik untuk mengawal Pilkada di daerahnya masing-masing,” kata Titi.
Pilkada 2024 yang merupakan Pilkada Serentak kelima diputuskan akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Pilkada tersebut akan memilih 37 Gubernur, 415 Pemimpin Tingkat Kabupaten dan 93 Pemimpin Tingkat Kota.
Mantan Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mengungkapkan, untuk masalah pendanaan Pilkada 2024 sejauh ini sudah tidak menjadi masalah. Dalam penyelenggaraan tersebut, KPU mendapat alokasi anggaran senilai Rp.28,79 Triliun. Dan Bawaslu mendapat alokasi Rp 8,6 Triliun. Dan juga anggaran untuk keamanan (TNI-Polri) sudah tidak masalah.
“Semua Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pemanfaatan anggaran. Rakyat, mahasiswa, wartawan juga berhak tahu terkait anggaran tersebut,” ujar Suhajar Diantoro saat menjawab pertanyaan mahasiswa dari Universitas Mercu Buana (UMB) yang hadir dalam seminar.
Karoops Polda Metro Jaya Kombes Pol Tori Kristianto menambahkan, dari segi persiapan keamanan, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk wilayah Bekasi, Depok dan Tangerang seluruh telah dilakukan persiapan. Ia optimis, penyelengaraan Pilkada Serentak tahun 2024 ini akan berjalan aman, lancar dan tertib.
“Polda Metro Jaya ini terdiri dari 13 Polres, yakni 8 polres di DKI Jakarta dan ada 3 yang masuk wilayah Jawa Barat (Jabar) yakni Bekasi, Metro, Polres Depok dan juga Polres Tangsel dan Tangerang Kota yang ada di wilayah Banten. Ini wilayah yang kami sudah petakan untuk pengamanan pelaksaan Pilkada 2024,” tegas Kombes Pol Tori Kristianto.
Ketua Dewan Pers Nini Rahayu mengatakan, Pers wajib mengajak partisipasi masyarakat dalam proses Pilkada 2024. Ia juga meminta Pers tidak terjebak pada pemberitaan penyiaran seputar prosedural pemilu dan juga tidak terjebak dalam praktek politik praktis. Pers harus mengangkat dan mencerdaskan masyarakat soal kepemimpinan di tingkat provinsi dan juga daerah.
“Dalam pandangan saya, fungsi peranan pers yakni membantu menjelaskan kebutuhan masyarakat, bukan keinginan masyarakat. Termasuk juga dalam hal penegakan demokrasi di tingkat masyarakat yang memiliki hak yang sama. Di satu sisi Pers harus bisa menciptakan suasana kondusif dan di lain pihak Pers juga harus bisa bekerja sesuai dengan fungsinya. Kalau ada calon pemimpinnya korup, ya jangan dibagus-bagusin beritanya,” kata Ninik Rahayu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Melaz sebagai pembicara terakhir mengatakan, bahwa terkait dengan persiapan Pilkada 2024 seluruhnya telah dipersiapkan secara matang.
“Yang jelas kami mengapresiasi seminar yang dilaksanakan PWI Pusat ini. Karena ini membantu sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ini positif, pada saatnya nanti kami juga akan melakukan hal yang sama,” pungkas Agus Melaz.
El Adrian Shah mendaftar ke sejumlah partai politik untuk maju sebagai bacalon Wali Kota Medan di Pilwakot Medan 2024. El Adrian menawarkan sejumlah gagasan terkait persoalan di Kota Medan. Ketua Hanura Sumut ini menilai jika pembangunan di Kota Medan saat ini sudah cukup bagus dibandingkan masa sebelumnya. Hanya saja menurutnya ada sejumlah sektor yang masih kurang maksimal.
“Saya ini sebetulnya tidak suka mengkritik kalau tidak didasari data-data, ya kalau saya lihat sudah cukup bagus, Kesawan, cuma mungkin ada beberapa sektor, mungkin seperti pengurangan angka kemiskinan, kebersihan dan segala macam, belum optimal aja sebetulnya. Kalau dilihat ya lebih baik daripada yang dulu sangat luar biasa, itu harus kita apresiasi kan,” kata El Adrian Shah kepada detikSumut.
Untuk diketahui, El Adrian Shah sudah mendaftar dan juga komunikasi ke berbagai partai politik untuk maju di Pilwakot Medan 2024. Sejumlah partai tersebut seperti Hanura, Golkar, PDIP, PKS, Demokrat, PAN, dan NasDem.
Baleho bergambar bakal calon bupati, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ivan Iskandar Batubara, beramai-ramai didirikan warga. Aksi mendirikan spanduk besar bergambar Ivan Iskandar Batubara tersebut dilakukan warga Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, belum lama ini.
Satu buah spanduk besar bergambar Ivan Iskandar Batubara atau Patuan Parimpunan Gomgom Mandailing terlihat didirikan warga desa tepatnya di pinggir jalan lintas sumatera utara berjarak sekitar 20 meter dari bahu jalan serta berada dibeberapa titik desa Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Tampak juga spanduk besar Ivan Iskandar Batubara bertuliskan “Patujuloon Mandailing Natal Standar Baru Kemajuan Daerah” (Mengedepankan Kesejahteraan Warga Mandailing Natal-red bahasa indonesia).
Aksi ini pun diketahui dilatarbekangi atas keinginan masyarakat. Mereka berharap Patuan Parimpunan Gomgom Mandailing, Ivan Iskandar Batubara agar dapat membawa perubahan dan kemajuan Kabupaten Madina lebih baik dimasa kepemimpinannya jika terpilih menjadi Bupati Madina priode 2024-2029 mendatang.
Menurut salah seorang warga aksi memasang baleho bergambar bakal calon bupati Madina ini semata hanya berharap yang lebih baik dimasa kepemimpinannya jika terpilih menjadi Bupati Madina.
Pilkada 2024 sebentar lagi akan digelar secara serentak pada bulan November mendatang. Kepala Desa beserta Apatatur Sipil Negara (ASN) diharuskan bersikap netral dalam menghadapi Pilkada 2024.
Seperti halnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. Ia menyebut Netralitas ASN pada Pilkada 2024 harus dijaga betul karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya ASN saja, para Kepala Desa (Kades) juga diharapkan agar tetap berlaku netral dalam hajatan lima tahunan tersebut.
Menurut Politisi Partai NasDem itu, Kades merupakan pemimpin teladan di masyarakat. Sehingga, berpotensi untuk memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pilkada.
Selain itu, dalam Undang-Undang Pemilu juga mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.
Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, sanksi pidana menanti selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” Pasal 490 UU Pemilu