STRATEGICA SSESSMENT- Sidang gugatan paslon 01 03 yang tidak terima atas kekalahannya saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi publik semua tau apa yang terjadi di MK sekarang dari hal yang masuk akal sampai hal lelucon yang disampaikan oleh para tim pembela paslon 01 03 seperti :
Terlihat konyol tapi sangat menghibur buat rakyat Indonesia,namanya demokrasi sah sah saja tapi ini bukan bukti seperti yang dituduhkan sebelumnya yaitu kecurangan TSM,paslon 03 melakukan penghinaan terhadap rakyat indonesia dengan mengeluarkan statment pasangan Prabowo-gibran mendapat suara Nol di seluruh Indonesia.
Sebenarnya kaget juga padahal di 03 ada Prof Mahfud MD yang sangat smart tapi dengan pernyataan lawyer 03 ini menunjukan kualitasnya dan melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia,publik sangat konsen memantau proses sidang di MK dan melakukannya dari semua tahapan sidang dan publik memahami sekali apa isi materi petitum para pihak dan pihak 01 03 sangat lucu apa yang menjadi dasar tuntutannya.
Publik meyakini pihak 02 mampu mematahkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
“publik yakin bisa mematahkan argumen dari para penggugat, tentunya dengan dasar hukum yang 02 punyai dan juga dengan parameter yang juga 02 punyai,Selama ini yang selalu berisik hanya 01 dan pendukungnya tapi sekarang ditambah capres 03 dan laweyernya tapi apapun yang mereka 01 03 lakukan tidak akan merubah apapun terkait gugatan di MK.
Kemenangan tetap akan di raih pasangan 02 walau banyak para pihak ingin menggagalkan dengan berbagai cara namun akan tetap gagal nantinya,setelah kekalahan di MK pihak 01 03 akan tetap merongrong bahkan di duga akan melakukan kerusuhan tapi apapun itu tidak akan merubah apapun,apa lagi saat ini narasi hak angket yang digulirkan selama ini belum ada tanda tanda kemajuan apapun.
Mengutip CNN Indonesia Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hingga saat ini usulan terkait hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih belum ada pergerakan.
“Belum, belum ada pergerakan,” kata Puan di gedung DPR RI, Kamis (28/3).
Puan mengaku tak memberi arahan kepada para anggota Fraksi PDIP di DPR terkait hak angket tersebut.
“Tidak ada instruksi,” ujar Ketua DPP PDIP itu singkat.
Puan menjelaskan hak angket merupakan hak anggota DPR. Jika hak angket bisa berguna dengan baik, maka usulan itu bisa saja dilakukan.
“Tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya. Apakah kemudian itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu ada dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi ada dukungan politik yang memang nanti akan berguna bagi masyarakat,” jelasnya.
Wacana hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 melalui jalur politik di DPR hingga saat ini masih belum terang.
Suara fraksi-fraksi yang sempat lantang mendorong usulan itu kini mulai redup. Setelah didorong tiga anggota fraksi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3), hingga saat ini tak ada tindak lanjut dari mereka.
PDIP misalnya. Meski sempat disuarakan oleh capres mereka, Ganjar Pranowo, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari fraksi.
Sejumlah anggota fraksi PDIP belakangan mengatakan tak ada instruksi khusus soal hak angket. Mereka menilai hak angket adalah hak konstitusional setiap anggota dewan.