STRATEGIC ASSESSMENT-Gugatan calon Presiden nomor 3 yang dipaparkan dalam kesempatan sidang di mahkamah konstitusi menyampaikan bahwa capres nomor 02 seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali alias kosong di seluruh Indonesia.
Pernyataan ini sebenarnya disampaikan secara sadar atau hanya lelucon sebab ini kejadian di mahkamah konstitusi yang seharusnya semua yang diungkapkan di sini harus berdasarkan fakta dan bukti pendukung yang benar-benar kuat.
Tapi dari uraian yang disampaikan oleh tim kuasa hukum calon Presiden nomor 3 ini semuanya tidak berdasar dalam kategori bukti atau barang bukti yang mendukung terkait sengketa pilpres tapi hanya berputar-putar di luar konteks persidangan yang ada.
Dan lebih jelasnya silakan silakan diamati disikapi dicermati video yang dipublikasikan oleh media Kompas secara lengkap agar apa yang kami sampaikan bukan sebuah fitnah dan mempunyai referensi pendukung yang kua:
Sepintas siapapun bisa melihat video ini dan membuat kesimpulan secara pribadi ataupun secara ilmiah bahwa apa yang disampaikan tim pembela dari calon presiden 03 ini seperti dagelan karena jelas tidak mungkin di seluruh Indonesia Prabowo Gibran itu angkanya 0.
Dan penulis membuat kesimpulan karena apa yang disampaikan baik tim hukumnya calon presiden 01 dan 03 semuanya hanya berputar-putar di luar konteks sengketa pilpres di mahkamah konstitusi dan dipastikan mereka baik 01 dan 03 tetap akan dikalahkan di mahkamah konstitusi pada tanggal 22 April 2024.
Sidang pertama mahkamah konstitusi pada tanggal 27 Maret 2024 ini semua memperlihatkan akan kekalahan paslon 01 dan 03 Kenapa karena dari materi gugatannya saja tidak sesuai substansi dalam sengketa pilpres.
Pihak 01 mempermasalahkan bansos sedangkan bansos bukan ranah kewenangan mahkamah konstitusi.
Pihak 03 menyatakan bahwa Prabowo Gibran tidak mendapatkan suara satupun alias kosong dan ini pasti orang yang melihat atau mendengar dari pernyataan video di atas pasti akan bilang terlalu bodoh menyatakan seperti itu.