STRATEGIC ASSESSMENT. Perwakilan pengacara Mesir dalam Sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) Jasmine Moussa menyatakan hanya ada satu negara yang membenarkan tindakan Israel untuk menjajah Palestina . “Hanya satu negara yang berusaha membenarkan tindakan Israel dengan menentang hak Palestina atas wilayah pendudukan dan membenarkan ekspansi Israel,” kata Moussa, tanpa menyebut nama negara tersebut, dilansir Al Jazeera.
Mahkamah Internasional mengakui bahwa perang tahun 1967 bukan dilakukan untuk membela diri, namun merupakan perang yang agresif. “Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah prinsip utama dalam hukum internasional dan semua negara mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak ini.
Pendudukan yang tidak terbatas ini melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan status politik mereka dan untuk mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budaya,” kata Moussa. Moussa mengatakan Timur Tengah “mendambakan perdamaian dan stabilitas” dan “resolusi yang komprehensif dan langgeng terhadap konflik Palestina-Israel”.
Kairo menginginkan pembentukan negara Palestina yang layak seperti sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. “Pelanggaran yang sedang berlangsung oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri akibat pendudukan yang berkepanjangan, penyelesaian dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967,” katanya.
Dia mengatakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang sedang berlangsung adalah bagian dari “kebijakan yang lebih luas yang bertujuan untuk merampas tanah warga Palestina”, yang “jelas-jelas ilegal dan menjadikan pendudukan secara keseluruhan melanggar hukum”.
Pengadilan memiliki yurisdiksi atas masalah ini, tambah Moussa. “Daripada merugikan proses perdamaian, hal ini akan menjadi elemen tambahan yang penting bagi Majelis Umum PBB untuk menjalankan perannya. Hal ini penting mengingat tidak adanya prospek nyata untuk solusi damai.”