STRATEGIC ASSESSMENT. PDI-Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal permintaan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman agar Hasto Kristiyanto segera mengungkap video skandal korupsi yang melibatkan pejabat negara. Boyamin meminta Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP tak hanya sekadar melakukan gertak sambal saja usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Respons PDIP menanggapi pernyataan Boyamin disampaikan oleh Jubir DPP PDIP, Guntur Romli. “Ini bukan sambal, ini bom nuklir, mati bersama kalau dirilis,” kata Jubir DPP PDIP, Guntur Romli saat dihubungi SINDOnews, Minggu (29/12/2024).
PKB menanggapi perihal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut memiliki video mengenai ‘borok’ pejabat negara dan akan segera merilisnya. PKB mengaku penasaran video apa saja itu.
Jazilul yang juga Waketum PKB mengingatkan Hasto jika video tersebut tidak valid dan menjurus ke perbuatan fitnah. Dia menyebut hal itu bisa menjadi delik pidana.
“Kalau rekaman videonya tidak valid dan menjurus pada perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah kepada seseorang maka dapat menjadi delik pidana,” ujarnya.
Jazilul mengaku tidak percaya dengan adanya video-video. Sebab, katanya, untuk apa Hasto menyimpan rekaman video kejahatan apalagi menyebarkannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa penyidik akan melakukan penggilan terhadap Megawati jika memang keterangannya diperlukan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 ini.
Dalam kasus ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian yang tertuang dalam SK No. 1757 Tahun 2024 untuk dua orang terkait dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024. Kedua orang tersebut yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan anggota DPR Fraksi PDIP, Yasonna Laoly.
Sebelum penetapan tersangka, Megawati sempat mengatakan akan turun tangan jika Hasto ditangkap oleh KPK. “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya gak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat belum lama ini.
Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dinilai bukan sebuah kriminalisasi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, menilai tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto. Zainur menegaskan, penilaian tersebut merujuk pada penjelasan disampaikan KPK dalam konferensi pers. Ia menyebut, keterangan KPK mengenai kasus ini sangat jelas, termasuk bagaimana tindakan pidana terjadi.
“Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat terang,” kata Zainur dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (25/12/2024).
Menurut Zainur, KPK pasti memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Ia juga mengingatkan, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan.
Terkait dugaan politisasi yang dikaitkan dengan kasus ini, Zainur menganggap isu tersebut berada di ranah politik. Ia juga menyebut, perbincangan tentang politisasi tidak hanya terjadi saat ini. Ada pihak yang mengaitkan dugaan politisasi dengan peristiwa di masa lalu, termasuk kasus tahun 2020 yang melibatkan merintangi penyidikan (obstruction of justice).
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Suap diduga diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Menanggapi penetapan ini, PDI Perjuangan mengkritik keras langkah KPK, menyebut adanya aroma politisasi hukum. Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyoroti pembocoran surat penyidikan kepada media sebelum surat diterima Hasto. Ronny menduga hal tersebut bertujuan menciptakan simpati publik. Ia juga menuding Hasto ditarget setelah menyuarakan kritik terhadap pemerintah, terutama terkait sikap partai menolak penyalahgunaan kekuasaan.