STRATEGIC ASSESSMENT. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI atau militer selama kasus tersebut sejak awal telah ditangani oleh penyidik KPK.
Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002) yang baru saja dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, bahkan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.