STRATEGIC ASSESSMENT. Penetapan tersangka Kejaksaan terhadap Tom Lembong, apakah sudah memenuhi asas kesetaraan terhadap menteri menteri yang lain yang juga melakukan import gula. Aparat hukum harus berani memanggil dan memeriksa para menteri yang juga melakukan kebijakan mengimport gula agar asas kesetaraan bisa berlaku secara hukum kalau tidak maka kasus Tom Lembong adalah masalah politik.
Demikian disampaikan Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch dalam diskusi publik bertema “Tom Lembong: Kasus Hukum atau Masalah Politik” di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan belum lama ini yang diselenggarakan Strategi Institute seraya mempertanyakan aparat hukum dengan kasus yang berbeda tetapi secara prinsip hukumnya sama yaitu kasus dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi terhadap bandar judi online.
“Kalau kasus Tom Lembong bisa diperiksa berarti Aparat hukum wajib juga berlaku adil dengan memeriksa dugaan Budi Arie terlibat kasus judi online,” tambah advokat yang juga anggota DPRD Kota Bogor ini.
Sementara, Prof Anthony Budiawan mengatakan, masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurutnya komoditas gula di Indonesia ternyata tidak pernah surplus, karena itu dapat dibantah bahwa pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data yang ada.
“Data National Sugar Summit Indonesia menyebutkan bahwa produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Padahal konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus. Tujuan impor ini untuk menstabilkan harga gula. Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan Selain itu, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Padahal sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula,” ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) ini.
Menurut pakar ekonomi politik ini, kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong dan izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.
“Ini ada pemaksaan dan kalau ditanya ini untuk kepentingan politik atau hukum saya menurut pendapat saya sangat sarat politik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin 18 November 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.