STRATEGIC ASSESSMENT. “Waspadalah terhadap State Corporate Crime, persekongkolan antara pengusaha super jahat dengan Pejabat Publik( Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) !!!!”
[Soeripto, GWA Sekapur Sirih, 11/11]
Dalam komunitas GWA Sekapur Sirih, Tokoh Intelejen Soeripto menyebut bahaya State Corporate Crime (SCC) yang saat ini mengendalikan kekuasaan di Negeri ini. Soeripto ikut mengomentari dinamika diskusi tentang kezaliman proyek PIK 2, dan mewanti-wanti agar segenap rakyat menyatakan ‘Perang Terhadap SCC’.
Memang benar, belum ada definisi baku mengenai apa yang dimaksud dengan State Corporate Crime (SCC). Tapi, SCC secara umum dapat didefinisikan sebagai kejahatan korporasi yang meminjam kekuasaan negara untuk mencapai tujuan mereka. Tujuan korporasi dalam berbisnis adalah mencari laba, dengan prinsip biaya sekecil-kecilnya dan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Korporasi menjadikan Negara, sebagai alat pelayan kepentingan perusahaan untuk dua tujuan sekaligus:
Pertama, menyediakan lapak bisnis bagi korporasi sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan layanan negara untuk korporasi, agar biaya produksi perusahaan dapat ditekan sekecil-kecilnya.
Kedua, menjadi sales bagi perusahaan untuk memasarkan produknya kepada rakyat, melalui kebijakan yang diambil oleh Negara. Sehingga, produk yang dihasilkan perusahaan laris manis di pasar.
Nah, fenomena SCC ini terjadi pada kasus penetapan PSN pada Proyek PIK 2. Negara, di era Jokowi telah dijadikan alat oleh korporasi untuk menyediakan lapak bisnis property bagi korporasi melalui status PSN yang merampas kedaulatan tanah rakyat, sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan layanan negara untuk korporasi (jalan dan fasilitas umum lainnya), agar biaya produksi perusahaan untuk membangun kawasan perumahan/property menjadi lebih kecil.
Status PSN, menjadikan korporasi pengembang PIK 2 dapat menekan biaya produksi, terutama biaya pengadaan lahan. Dengan status PSN, korporasi dapat meminjam UU No. 2/2012 untuk pengadaan lahan, sehingga biaya belanja tanah yang semestinya per meter Rp500.000,- dapat ditekan hingga hanya Rp50.000 per meter.
Negara juga berfungsi menjadi sales bagi perusahaan property untuk memasarkan produknya kepada rakyat, melalui kebijakan yang diambil oleh Negara. Dengan hadirnya sejumlah pejabat negara dalam promosi kawasan, hingga pemberian status PSN, maka proyek PIK 2 adalah wujud nyata Statemen Corporate Crime yang disebut oleh Soeripto.
Karena itu, seluruh rakyat wajib bersatu untuk menggaungkan narasi ‘War On State Corporate Crime’ untuk melawan kezaliman proyek PIK 2. Segenap rakyat, harus bersatu menolong masyarakat Muslim Banten yang terdampak, sekaligus menyelamatkan negara dari entitas ‘Negara dalam Negara’ yang mengkooptasi NKRI.
Proyek PIK 2 hanya akan menguntungkan Aguan dan Anthony Salim, selaku pemegang saham mayoritas PANI. Mereka berdua inilah, yang mendapatkan keuntungan dari proyek property yang menjarah tanah dan merugikan rakyat. Apakah Prabowo akan diam? [].