STRATEGIC ASSESSMENT. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima dua laporan ihwal penggunaan pesawat jet pribadi putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Dua laporan dimaksud sedang ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta masyarakat agar bersabar hingga Direktorat PLPM rampung melakukan penelaahan. “Kita tunggu saja, kan ada dua laporan, dan itu sudah diterima PLPM dan PLPM sudah menindaklanjuti, menelaah,” ujar Alex kepada wartawan. Alex menggarisbawahi bahwa tidak semua laporan yang ditelaah Direktorat PLPM akan bermuara ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Bisa jadi laporan yang ditelaah Direktorat PLPM berakhir di Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring maupun Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi. Alex memastikan, lembaganya dalam menangani laporan penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep tidak mendapatkan intervensi dari pihak luar.
“Kita lihat hasil dari telaah laporan masyarakat oleh Direktorat PLPM,” kata dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Penggunaan jet pribadi itu pun dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang. Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.
Sejumlah eksponen aktivis 98 bahkan sempat membuat aduan soal hilangnya Kaesang ke Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk membantu KPK mencari keberadaan Kaesang.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK meminta klarifikasi putra bungsunya yakni Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi Gulfstream G650ER.
Kaesang dan istrinya Erina Gudono belakangan menjadi sorotan publik lantaran menggunakan jet pribadi yang diduga milik Garena, perusahaan gim yang terafiliasi dengan Shopee.
“Ya semua warga negara sama di mata hukum. Itu saja,” kata Jokowi kepada wartawan usai menyaksikan pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia vs Australia di Stadion Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.
KPK berencana melakukan klarifikasi atas penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada akhir Agustus.
Alex menyebut surat untuk pemanggilan Kaesang telah disiapkan.
Inisiatif KPK itu dikritik oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga merupakan kakak ipar Kaesang. Bobby menyebut, Kaesang tidak bisa dimintai keterangan lantaran bukan merupakan penyelenggara negara.
Akan tetapi, Ketua KPK Nawawi Pomolango membantah pernyataan Bobby itu. Ia menyatakan bahwa komisi memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi Kaesang Pangarep.
“Kami mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh. Apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya?” ujar Nawawi di Kompleks Parlemen Senayan.
Nawawi menyampaikan, KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat KPK untuk melakukan penjadwalan klarifikasi terhadap Kaesang.
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN juga telah rapat untuk menyusun daftar pihak mana saja yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Tim penyidik KPK menggeledah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Barang bukti uang tunai disita penyidik dari rumah Abdul Halim.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan. Penggeledahan itu terjadi pada Jumat (6/9). Tessa mengatakan lokasi penggeledahan berada di wilayah Jakarta Selatan.
“Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Tessa.
Rumah milik Abdul Halim Iskandar ini digeledah terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim periode 2019 sampai 2022. Dalam kasus itu, Abdul Halim juga pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Pemeriksaan kepada Abdul Halim itu terjadi pada Kamis (22/8). Setelah diperiksa, Abdul Halim hanya menyebut telah memberikan informasi yang sejelasnya kepada penyidik KPK. Halim diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebelum menjadi Mendes, Abdul Halim Iskandar merupakan Ketua DPRD Jatim 2014-2019.
Elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda angkat bicara menanggapi soal KPK yang menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim.
Terkait hal itu, Huda mengaku partainya akan menghormati langkah KPK yang telah menggeledah rumah dinas kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Namun, ia mengingatkan soal jangan sampai ada tendensi lain.
“Ya KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya, terkait dengan penegakkan hukum ya kita hormati, kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi di luar penegakan hukum,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketika lebih jauh soal penggeledahan itu terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah di Pemprov Jawa Timur, Huda hanya menyerahkan hal itu ke KPK.