STRATEGIC ASSESSMENT. Wanita berinisial NE (21) diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan pelaku diduga menjual keperawanan para remaja.
Menurut Kompol Donny, hal itu terungkap karena orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku. Korban disebut mengaku kepada orang tuanya bahwa keperawanannya dijual.
“Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual,” ujarnya.Dijelaskannya, pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu 14 Agustus.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal,” ucapnya.
“Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan, bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” lanjutnya.
Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar 1.000.000 rupiah untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.