STRATEGIC ASSESSMENT. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah syarat ambang batang (threshold) pencalonan, dan memaknai syarat umur calon Kepala Daerah. Salah satunya adalah threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, mengungkapkan konsekuensi hukum dua putusan MK tersebut, yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang ambang batas pencalonan dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan syarat umur.
‘Beberapa waktu lalu ada putusan Mahkamah Agung yang memaknai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan kepala daerah terpilih. Putusan MA itu di ruang publik dianggap membuka peluang pencalonan Kaesang Pangarep, yang saat ini namanya mulai disebut sebagai calon kepala daerah,”ulasnya.
Dengan putusan MK yang demikian, artinya, peluang Kaesang untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada level provinsi menjadi tertutup, karena syarat umur minimal gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang saat penetapan calon kepala daerah provinsi, belum berusia 30 tahun. Kecuali yang bersangkutan maju sebagai kepala daerah di level Kabupaten/Kota, yang syarat umurnya 25 tahun.
Mantan Wamenkumham tersebut juga mengungkapkan makna Putusan 60 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. MK menegaskan putusannya sebelumnya, yang membatalkan dan menyatakan inkonstitusional syarat pencalonan kepala daerah yang hanya diperuntukkan bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah.
Konsep menghormati daulat rakyat, yang telah memberikan suara dalam pemilu, serta keadilan syarat dibandingkan dengan syarat calon independen, adalah beberapa landasan argumentasi Putusan 70.
Putusan 70 menghilangkan syarat kursi, dan hanya mengakui syarat suara sah, dan membatalkan bersyarat Pasal 40 ayat (1), dan membatalkan keseluruhan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Konsekuensinya Pasal 40 ayat (2) juga dinyatakan MK tidak berlaku, atau dalam putusan disebutkan.
PDI Perjuangan (PDIP) membuka pintu bagi parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus untuk gabung ke koalisinya. Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di DPRD.
“Sangat membuka, kenapa tidak untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol pasti kita mau,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus di kantor DPP PDIP.
Deddy menilai dengan putusan MK kali ini mengembalikan marwah sebenernya konstitusi di dalam negeri usai carut marut atas keputusan MK yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres terpilih saat Pemilu 2024.
Di satu sisi, dengan adanya putusan untuk MK yang mengatakan pihak partai bisa secara mandiri atau gabungan bisa mengusung calon kepala daerahnya dapat membuat murah kantong politik.
Untuk selanjutnya menyikapi keputusan MK, PDIP hanya tinggal menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Namun bila berkaca pada putusan 90 MK, yang tiba-tiba lolos di mejaku DPR. Deddy berharap keputusan MK juga diperlukan sama agar dapat segera direalisasikan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus menyambut baik bila ada partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mau merapat dan membentuk poros baru bersama partainya di Pilkada Jakarta. Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.
Anies Baswedan diharapkan bersedia menjadi kader PDI Perjuangan (PDIP), untuk bisa diusung di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. Banyak yang mengaitkan putusan baru ini sebagai jalan untuk kolaborasi PDIP dengan Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 yang digadang-gadang lawan seimbang untuk hadapi pasangan usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Menurut Komarudin, aturan MK tak lantas menjadikan PDIP otomatis memilih Anies. Namun, ia juga tak memungkiri terbukanya kemungkinan tersebut, hanya jika Anies bersedia menjadi kader.
Terlepas dari isu ‘pengkhianatan’, Komarudin menegaskan bahwa pada dasarnya PDIP memang mengedepankan kader sendiri di Pilkada. Bagaimanapun dinamika yang berkembang di sembilan hari terakhir menuju ditutupnya pendaftaran peserta Pilkada, Komarudin menegaskan bahwa wewenang menunjuk bacagub-bacawagub tetap da di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus mengungkapkan kemungkinan besar tanggal pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua oleh partainya.
“Kemungkinan tanggal 24 (Agustus),” ujar Deddy singkat.
Meski tak bisa memastikan dengan akurat, Dia menambahkan bahwa kemungkinan calon kepala daerah DKI Jakarta juga diumumkan PDIP pada tanggal tersebut.
Apabila tidak terlaksana di tanggal 24, PDIP pasti akan mengumumkannya sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yakni sebelum 29 Agustus 2024.
Partai PDI Perjuangan (PDIP) bakal mengumumkan nama yang akan diusung untuk kontestasi Pilkada Serentak 2024, termasuk di DKI Jakarta, dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai PDIP Komarudin Watubun mengungkap pengumuman pihaknya akan segera megungumkan nama yang diusung di Jakarta. Terlebih lagi, waktu pendaftaraan calon kian dekat.
Komarudin mengatakan belum ada pembahasan khusus di DPP PDIP setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan baru dalam Pilkada 2024. Sebab dalam putusannya partai politik diperbolehkan baik secara mandiri atau gabungan mengusung calon kepala daerah tanpa memperhatikan perolehan kursi di DPRD.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus bicara soal triangle political game di balik keputusan Presiden Joko Widodo kembali merombak sejumlah menterinya di menit-menit akhir jelang transisi pemerintahan ke Prabowo Subianto.
Menurut Deddy, triangle yang dimaksud yakni menghadapi Prabowo untuk lima tahun ke depan. Kedua, melumpuhkan PDIP, dan ketiga menguasai sumber pendanaan politik.
“Kesimpulan saya reshuffle ini adalah triangle political game: menghadapi Prabowo, melumpuhkan PDIP dan menguasai sumber pendanaan politik. Alasan lainnya menurut saya tak lebih dari omong kosong!” Ucap Deddy
Deddy mengaku tak melihat alasan etis, substansial, atau teknis birokratis di balik langkah tersebut. Justru, kata dia, Jokowi tengah mempersiapkan perlawanan untuk Prabowo lima tahun ke depan.
Upaya itu dibaca lewat pergantian Menkumham Yasonna Laoly dengan Politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas. Dengan menunjuk Menkumham baru, Deddy membaca upaya untuk meloloskan RUU MD3 dengan tiga tujuan.
Pertama, agar Golkar bisa mendapat jatah kursi Ketua DPR. Kedua, Jokowi ingin lebih mudah membagi-bagikan jabatan di internal Golkar. Ketiga, untuk mengendalikan partai-partai yang akan menggelar Munas atau Kongres dan memilih ketua baru. Beberapa di antaranya ada PKB, Golkar, dan NasDem.
“Peran Menkumham sangat penting dalam pengesahan kepengurusan parpol sehingga jika tidak tunduk, beresiko tidak bisa ikut pilkada atau tidak disahkan kepengurusannya,” katanya.
Sementara, pergantian Menteri ESDM dilakukan murni sebagai upaya untuk menguasai konsesi tambang ke depan. Termasuk pendanaan partai politik dan memastikan sumber ekonomi ke depan.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menilai reshuffle kali ini lebih kuat nuansa politik dibanding konstitusi. Menurut Chico, reshuffle persis dilakukan 43 hari menjelang transisi pemeirntahan.
Sehingga, sulit bagi menteri baru memahami kinerjanya dalam waktu yang cukup sempit tersebut.
“Dalam waktu yang sangat singkat tersebut, sangatlah sulit untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan, kecuali ada agenda-agenda politik tersembunyi di dalamnya,” kata dia.
Kedua, menurut Chico, Jokowi tak etis mengganti menterinya di akhir masa jabatan. Sebab, hal itu mestinya dilakukan oleh Presiden baru. Dia karena itu membaca hal itu sebagai langkah Jokowi untuk menempatkan orang-orangnya ke Prabowo.
“Dalam konteks ini, reshuffle dimaknai sebagai upaya Presiden Jokowi menempatkan orang-orangnya, yang nantinya akan menimbulkan persoalan “ewuh pakewuh” ketika pemerintahan baru terbentuk dan presiden baru harus membentuk kabinetnya sesuai hak prerogatifnya,” ucap Chico.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold calon kepala daerah, khususnya Pilkada Jakarta 2024 menjadi angin segar bagi Anies Baswedan dan PDIP. Pihak Anies pun menyatakan siap maju dalam kontestasi tersebut.
Tidak hanya untuk Anies Baswedan, putusan MK tersebut juga memberikan peluang bagi PDIP untuk mengusung jagoannya maju Pilkada Jakarta 2024 meski tanpa koalisi. Terlebih, belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerjasama melawan calon lainnya.
PDI Perjuangan membuka peluang mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Pilkada Jakarta 2024. PDI Perjuangan mempertimbangkan mengusung Anies-Hendrar melawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus dan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
“Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PDI Perjuangan saat ini sedang mencari rekan koalisi untuk sama-sama mengusung Anies pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua,” ujar Said.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia memastikan dukungan yang telah ditetapkan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024, tetap akan dilanjutkan.
Lebih jauh, dia meminta seluruh seluruh jajaran partai, pendukung dan para calon kepala daerah dari PKS, agar memperkuat kerja sama demi memenangkan Pilkada serentak 2024. Kiranya, sambungnya, yang sudah dimulai itu, bisa dilanjutkan. “Kita sukseskan sampai menang. Alhamdulillah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta, Ridwan Kamil (RK) merasa sangat optimis untuk melaju dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Meskipun, beberapa survei terakhir namanya masih berada di bawah.
Rasa optimis RK itu disampaikan dalam sebuah diskusi yang dihadiri bersama para anak muda di M Blok Space, Jakarta Selatan.
“Survei kecil bukan menentukan takdir, survei itu hanya menentukan mood masyarakat hari ini, bukan takdir,” kata RK dalam sesi diskusi.
Bahkan, RK menyinggung surveinya saat kontestasi Wali Kota Bandung dulu. Di mana kala itu, dia hanya mengantongi survei 6 persen, namun semua berbalik ketika mendekati hari pencoblosan.
“Saya Walikota Bandung survei hanya 6 persen. Pas hari pencoblosan saya 45 persen,” ucap RK.
Namun demikian, RK mengatakan terkait survei yang rendah bukan menjadi alasannya patah semangat. Karena dengan usaha untuk mengenal masyarakat akan membuahkan hasil yang optimal.
“Bedanya saya karena punya keluarga istrinya ikut kampanye, saya ke timur istri ke barat,” ujarnya.
Sementara soal survei Pilkada Jakarta, terbaru sempat dirilis lembaga Survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) yang menyajikan data RK akan kalah apabila berhadapan dengan Anies Baswedan.
Sebanyak 12 partai politik mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta periode 2024-2029. Deklarasi digelar di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta.
Daftar 12 partai pendukung RK-Suswono, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Kemudian Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Partai Perindo telah menyerahkan surat rekomendasi untuk 90 calon kepala daerah di Pilkada 2024. Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiansyah menyebut penyerahan rekomendasi akan terus bertambah hingga pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Dia menegaskan, surat rekomendasi yang akan diberikan kepada Bacakada, tentunya harus memiliki potensi menang besar. Sebab sebelum memberikan surat rekomendasi, pihaknya lebih dulu melihat hasil survei. Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Perindo menerbitkan puluhan surat dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota atau B1-KWK yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Penyerahan surat B1-KWK itu diserahkan pimpinan pengurus DPD dan DPW Partai Perindo yang disaksikan langsung oleh Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo.
Angela menjelaskan, penyerahan surat B1-KWK ini merupakan tahap akhir dukungan yang diberikan partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu kepada paslon calon kepala daerah (cakada) yang memiliki visi-misi yang sama dengan partainya.