STRATEGIC ASSESSMENT. Pasangan calon gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menjadi sorotan usai diduga melakukan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk atau KTP warga Jakarta. Banyak warga Jakarta melaporkan pencatutan NIK KTP mereka sebagai pendukung paslon itu secara sepihak.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan pasangan calon Dharma-Kun lolos verifikasi faktual dan berhak maju dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata usai rapat pleno di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
Dugaan penggunaan NIK KTP masyarakat secara sepihak ini menimbulkan berbagai reaksi penolakan dari masyarakat. Bahkan, beberapa pihak meminta pencalonan Dharma-Kun dibatalkan apabila terbukti melakukan pelanggaran dengan mencatut identitas secara ilegal.
Berikut fakta-fakta dugaan pencatutan KTP oleh pasangan Dharma-Kun untuk dukungan pilgub jalur independen.
Kabar pencatutan identitas sepihak untuk memberi dukungan kepada paslon independen ini pertama kali ramai di media sosial X. Awalnya, seorang warganet mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP dicatut untuk mendukung Dharma-Kun.
Unggahan @ayamdreampop itu mendapat beragam reaksi dari publik internet. Beberapa warganet juga mengalami hal serupa. Misalnya warga asal Jakarta Timur, Ahmad Faiz. Dia mengatakan identitasnya juga dicatut sebagai pendukung paslon independen, Dharma-Kun.
Tak hanya Faiz, NIK KTP kedua orang tuanya juga dicatut sebagai pemberi dukungan paslon perseorangan itu. Dia mengungkapkan, tidak pernah ada sosialisasi dari paslon independen itu ke wilayah tempat tinggalnya.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera juga menjadi salah satu korban yang identitasnya dicatut sepihak untuk mendukung paslon Dharma-Kun. Hal itu ia ketahui usai mengecek secara mandiri melalui laman resmi Info KPU.
Menurut dia, kejadian ini merupakan tindakan yang tidak elok dan melanggar hukum. Dia juga tidak terima data pribadinya digunakan tanpa izin. Terlebih lagi, ujarnya, identitasnya itu digunakan untuk memberikan dukungan kepada paslon perseorangan di Pilgub Jakarta.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keluarganya turut menjadi korban pencatutan KTP untuk mendukung paslon independen Pilgub Jakarta, Dharma-Kun. Hal ini diungkapkan Anies melalui cuitan di akun X miliknya.
“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” cuit Anies lewat akun @aniesbaswedan seperti dikutip Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Juru bicara Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena. Menurut dia, pencatutan ini merupakan pelanggaran privasi karena NIK dengan mudah bisa diambil. Pihaknya pun meminta agar KPU Jakarta dapat bertindak tegas atas masalah ini.
Tim paslon Dharma-Kun buka suara ihwal dugaan pencatutan NIK KTP sejumlah warga Jakarta. Koordinator pengumpul surat dukungan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Herman Theonardie menuturkan bahwa dia dan tim mengumpulkan langsung surat dukungan dari masyarakat.
“Saya bahkan bekerja sampai jam 1 malam. Sampai tinta bolpoin habis,” kata Herma. Herman mengaku diminta langsung oleh Dharma untuk membantu mengumpulkan surat dukungan. Awalnya, Herman bertugas sebagai koordinator Jakarta Utara, tapi belakangan dia pindah ke Jakarta Selatan.
Herman bercerita, dia membantu mengumpulkan surat dukungan selama itu pada April dan Mei 2024. Selama dua bulan, dia mengaku bisa mendapatkan 600 surat dukungan. “Semua murni memberi dukungan,” kata Herman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo mengimbau masyarakat yang mengalami NIK KTP dicatut untuk melapor secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
“Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami tunggu dan petugas kami akan melayani,” kata Benny. Benny mengatakan, Bawaslu akan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan regulasi. Bila mendapati ada pelanggaran atau penyimpangan, Bawaslu wajib memberikan imbauan dan/atau saran perbaikan kepada pihak terkait.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Reki Putera Jaya mengatakan, lembaganya sudah melakukan pengecekan memakai metode sampling terhadap data masyarakat untuk pengawasan syarat dukungan calon independen di Pilkada Jakarta.
Dari ratusan ribu data yang masuk sebagai syarat dukungan bakal calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Bawaslu hanya mengecek minimal sepuluh data per kelurahan.
“Per kelurahan kami sampling minimal sekali itu sepuluh bahkan lebih pendukung,” kata Reki saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.
Sementara pengecekan syarat dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI, menggunakan metode sensus. Hal itu, kata dia, dilakukan saat proses verifikasi faktual. Dia mengatakan, Bawaslu DKI turut melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual itu.
Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan terhadap pasangan calon Dharma Pongrekun – Kun Wardana yang akan bertarung pada Pilkada DKI Jakarta. Pelapor adalah seorang warga Gambir, Jakarta Pusat, bernama Samson SE.
Kuasa hukum Samson, Army Mulyono membenarkan kliennya menjadi pelapor kasus itu ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, laporan itu dibuat pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 20:30.
Menurut Army, kliennya merasa dirugikan atas pencatutan namanya sebagai pendukung pasangan itu. Sebab, Samson tidak merasa memberikan dukungan atau memberikan identitas KTP miliknya kepda mereka. Ia menjelaskan, kliennya mengetahui pencatutan namanya pada Jumat kemarin, 16 Agustus 2024.
Namun, menurut Army, nama kliennya hari ini hilang dari data pendukung pasangan itu yang dirilis laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tersebut. Padahal, menurut Army, saat ia melapor ke Polda Metro Jaya, petugas juga melakukan pengecekan secara langsung di laman tersebut dan benar nama Samson dicatut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pihaknya menerima laporan soal pencatutan KTP untuk dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana. Dia menyatakan tengah mendalami laporan itu. “Benar, sedang didalami,” ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dharma Pongrekun – Kun Wardana merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang maju melalui jalur independen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebelumnya telah pasangan itu telah memenuhi syarat dukungan untuk maju dari jalur independen.
Pasangan calon independen adalah mereka yang bertarung dalam Pilkada tanpa dukungan partai politik. Syaratnya, mereka harus memenuhi syarat dukungan tertentu. Untuk Pilkada DKI Jakarta, syaratnya adalah mendapatkan dukungan dari minimal 7,5 persen penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU DKI Jakarta pada Juni lalu telah menetapkan DPT 8,252 juta. Artinya, Dharma Pongrekun – Kun Wardana harus mengumpulkan minimal sekitar 619 ribu dukungan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan foto kopi KTP.
Beberapa kader PDI Perjuangan DKI Jakarta mengatakan KTP-nya dicatut sebagai pendukung pasangan calon gubernur independen Dharma Pongrekun – Kun Wardana. PDIP DKI akan membuka posko aduan untuk menghimpun laporan dari masyarakat.
“Kita sedang menggalang pengaduan dan sedang membuka posko pengaduan secara fisik maupun online,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo.
Rio, yang menyebut KTP miliknya juga dicatut, mengatakan akan mengadu kepada Bawaslu terkait temuan itu. Dia menilai pencatutan ini sudah meresahkan.
PDIP meminta agar pasangan Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon independen di Pilgub DKI Jakarta. Diketahui, syarat menjadi calon independen adalah harus mendapat dukungan dari 618.968 warga Jakarta.
Ketua DPP Bidang Perekonomian PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini bahwa pemilihnya dan pemilih Anies Baswedan lebih memilih kotak kosong apabila hanya ada pasangan calon tunggal di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Kotak kosong adalah istilah calon tunggal di pilkada yang tidak memiliki saingan. Dalam surat suara, posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Ia pun menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tidak akan berani melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Dia meyakini calon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang nanti diusung KIM Plus bakal kalah jika melawan kotak kosong.
Meski begitu, mantan gubernur DKI Jakarta 2014-2017 itu tak berani menjawab apakah calon independen yang akan dimunculkan KIM Plus hanya sebagai ‘boneka’.
KIM adalah Koalisi Indonesia Maju yang merupakan bentukan saat Pilpres 2024 untuk mendukung Prabowo-Gibran. Partai-partai yang tergabung dalam KIM meliputi Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, dan sejumlah partai kecil lainnya.
Di Pilkada Jakarta, muncul wacana KIM akan menggandeng partai politik lain sehingga dilabeli KIM Plus. Namun, belum pasti calon kepala daerah yang akan diusung KIM di Pilkada Jakarta.