STRATEGIC ASSESSMENT. Amerika Serikat (AS) tiba-tiba memasukkan Brunei Darussalam ke dalam daftar hitam. Tetangga RI itu menjadi salah satu negara yang “di-blacklist” terkait perdagangan manusia.
Dalam laporan tahunan Deprtemen Luar Negeri AS, Brunei masuk ke dalam daftar “tingkat 3” yang berisi negara-negara yang tidak berbuat cukup dalam melawan perdagangan manusia dan dapat dikenakan sanksi AS atau pengurangan bantuan.
Disebut bahwa tetangga RI itu tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut. Bahkan mengadili atau mendeportasi korban yang membutuhkan bantuan.
“Brunei Mempublikasikan upaya untuk menangkap ‘pekerja yang melarikan diri’, dan mencambuk beberapa dari mereka yang tertangkap,” kata laporan itu merujuk perlakuan monarki kaya minyak itu ke korban.
Brunei secara umum memiliki hubungan baik dengan AS. Meskipun negara mayoritas Muslim ini kerap mendapat kritik karena tetap menerapkan hukuman mati, terutama ke mereka kelompok homoseksual.
Sementara itu, nasib sama juga terjadi ke Sudan. Negara Afrika itu disorot karena tak becus menangani perekrutan tentara anak-anak.
Laporan itu juga menyoroti peran teknologi, dengan mengatakan bahwa teknologi mempermudah para pelaku perdagangan manusia untuk melintasi perbatasan.
Di sisi lainnya, Vietnam dikeluarkan dari “Tingkat 3” karena dianggap telah melakukan peningkatan penyelidikan dan penuntutan serta memberi bantuan yang lebih besar kepada para korban. Vietnam sendiri sudah dimasukkan AS ke dalam daftar yang sama dua tahun ini.
Hal sama juga terjadi ke Afrika Selatan dan Mesir. Sementara Aljazair resmi dikeluarkan dari daftar. Sebelumnya China, Rusia dan Venezuela juga masuk daftar AS.