STRATEGIC ASSESSMENT. Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mempertanyakan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan separuh dari 20.000 kuota tambahan haji reguler ke ongkos naik haji (ONH) Plus. Pengalihan tersebut menurut Timwas DPR tidak sesuai dengan hasil rapat panitia kerja (Panja) Haji.
Anggota Timwas Haji DPR John Kenedy Azis mengatakan Indonesia telah mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk. John mengaku, kuota tambahan tersebut diumumkan pemerintah melalui Kemenag. Penambahan tersebut diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.
Namun, kata John, separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus. Menurut dia, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan.
John menjelaskan pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag melaporkan kuota 20.000 tersebut dialihkan ke ONH Plus.
John juga menyoroti sekitar 19.000 kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. “Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20.000 itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus,” urainya.
Oleh karena itu, Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut, mengingat kuota tambahan itu seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler.
Sementara itu, salah seorang haji di Cilangkap, Jakarta Timur berpendapat Menteri Agama harus diganti jika tidak dapat membongkar temuan Timnas Haji DPR soal 20.000 jatah haji reguler dialihkan ke ONH Plus. “Biaya ONH Plus lebih mahal dibandingkan haji reguler, jadi tercium aroma membisniskan ibadah haji dari oknum-oknum,” ujarnya.