STRATEGIC ASSESSMENT. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polri agar rutin memeriksa gawai anggotanya demi mencegah praktik judi online di kalangan internal. Legislator Fraksi Gerindra ini mengatakan langkah ini utuk meningkatkan kewaspadaan Polri. Di samping itu, Habiburokhman juga meminta Polri tidak meremehkan satu kasus judi online di kalangan anggota. Sebab, kecanduan judi online bukan hanya mengganggu ekonomi keluarga, tetapi bisa mengganggu kinerjanya sebagai polisi.
Habiburokhman prihatin dengan kasus anggota Polri yang terpapar judi online. Ia menuturkan judi online memang tidak hanya menyasar aparat. Bahkan, kata dia, pernah mendengar ada anggota DPR dan DPRD yang juga bermain judi online.
Judi online menjadi perhatian nasional setelah adanya kasus korban dari aparatur negara. Setidaknya dua prajurit TNI dan satu anggota Polri meregang nyawa akibat bermain judi online dalam sebulan terakhir.
Pada 27 Mei 2024, Perwira TNI Angkatan Laut, Letnan Satu Laut Eko Damara, ditemukan dalam keadaan tewas karena bunuh diri. Eko bunuh diri di ruang kesehatan pos komando taktis di Papua Pegunungan dengan tembakan senjata laras panjang. Perwira TNI berusia 31 tahun itu diyakini bunuh diri karena terlilit utang hingga Rp 819 juta akibat judi online.
Kasus lainnya terjadi pada prajurit TNI Angkatan Darat Kesatuan Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri 1 Kostrad. Prajurit berinisial PSG ditemukan meninggal pada 4 Juni 2024 di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1 Kostrad, Sukaraja, Bogor. PSG diduga bunuh diri karena stres terlilit utang akibat judi online.
Di Mojokerto, Jawa Timur, seorang polisi wanita atau Polwan bernama Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya yang juga polisi, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono. Kejadian itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto, Kranggan, Kota Mojokerto.
Motif pembakaran diduga karena Fadhilatun kesal dengan suaminya yang sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online. Peristiwa pembakaran itu terjadi saat pelaku mengetahui gaji ke-13 suaminya sebesar Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu akibat bermain judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jendral Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya belum menemukan alasan Letnan Dua (Letda) Rasid yang menilap dana satuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online.. TNI AD masih mencari tahu apakah Letda Rasid mengalami masalah ekonomi atau murni kecanduan judi. Termasuk, menyelidiki apakah ini merupakan tindakan pertama Letda Rasid atau tidak. Letda Rasid merupakan Pejabat Pengganti Sementara Perwira Keuangan Brigade Infanteri 3/Tri Budi Sakti (Brigif 3/TBS) yang bermarkas di Sulawesi Selatan.
Dikutip dari Antara, tindakannya terungkap saat rekannya, Perwira Seksi Logistik Kapten Sandi, meminta swakelola tahap I Detasemen Markas Brigif 3 kepada Rasid pada Rabu, 5 Juni 2024.
Namun, hingga Jumat, 7 Juni 2024 dana tersebut tidak kunjung diberikan. Hingga akhirnya Rasid mengakui telah menggelapkan uang tersebut untuk judi online.
Dikutip dari Antara, tindakannya terungkap saat rekannya, Perwira Seksi Logistik Kapten Sandi, meminta swakelola tahap I Detasemen Markas Brigif 3 kepada Rasid pada Rabu, 5 Juni 2024.
Namun, hingga Jumat, 7 Juni 2024 dana tersebut tidak kunjung diberikan. Hingga akhirnya Rasid mengakui telah menggelapkan uang tersebut untuk judi online.
Setelah Letda Rasid mengakui perbuatannya, Kristomei mengatakan, yang bersangkutan langsung diperiksa. Kini Rasid masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Kepala Penerangan Komando Strategis Angakatan Darat (Kostrad) Kolonel Hendhi Yustian Danang mengatakan Rasid juga akan diminta mengganti uang yang ditilap. Ia menyatakan tindakan Rasid jelas melanggar hukum dan kode etik militer.
Kristomei mengatakan TNI AD akan meningkatkan sosialisasi dampak negatif dari judi online kepada anggotanya. Pasalnya bukan kali ini ada prajurit TNI yang tejerat judi online.
Pada 27 Mei 2024 lalu misalnya, perwira TNI AU Letnan Satu Eko Damara menembak dirinya sendiri dengan laras panjang di ruang kesehatan pos Komando Taktis, Papua Pegunungan. Tindakannya itu diakibatkan karena terlilit hutang akibat judi online sebesar Rp 819 juta.
Atas rentetan kasus judi online ini, Presiden Joko Widodo, bahkan sampai membentuk satuan tugas (Satgas) judi online pada Jumat, 14 Juni 2024. Keputusan itu dituangkan dalam atau Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan sebanyak 5 ribu lebih rekening terkait transaksi judi online sudah di blokir. Sepanjang kuartal 1 tahun 2024, perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pun menilai tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online tumbuh subur di Indonesia.
Upaya pertama adalah pencegahan. Lewat jalur edukasi dan literasi, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, ditugaskan Jokowi untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online.
Adapun upaya kedua adalah penindakan yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam hal ini juga, Usman mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan (takedown) situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online.
Dalam forum yang sama, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, menjelaskan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Adapun berdasarkan perkiraan sementara, terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
Seorang aktifis kepada Redaksi mempertanyakan proses seleksi ASN, TNI dan Polri yang terlibat judi online tersebut bagaimana selama ini, dan mengusulkan unsur kecanduan judi online dan pinjaman onli dijadikan bahan masukan untuk menolak mereka masuk seleksi aparatur negara, karena kecanduan judi online sama bahayanya dengan bergabung bersama kelompok radikal dan teroris.
“Melarang peminjaman online juga penting dilakukan oleh pemerintah, karena peminjaman online atau pinjol adalah jebakan hutang yang bisa berimplikasi menimbulkan kasus-kasus hukum bahkan gangguan kamtibmas. Pinjol juga mengajarkan hidup hedonis kepada masyarakat, dan seakan-akan tidak perlu menabung untuk segera memiliki barang yang penting berani berhutang, sehingga mengakibatkan masyarakat terjebak dalam kondisi besar pasak daripada tiang,” ujarnya seraya mengingatkan bahaya pinjol dalam jangka panjang akan seperti judi online.