STRATEGIC ASSESSMENT. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, apabila menyaksikan suatu keadaan hendaklah ia menceritakannya dengan baik atau diam saja. Berhati-hatilah kamu dalam memberikan pelajaran (mengajar) kaum perempuan. Karena perempuan itu diciptakan serupa tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok pada tulang rusuk adalah bagian bawahnya. Jika kamu berusaha hendak meluruskannya, maka kamu harus memecahkannya. Dan apabila kamu biarkan saja, maka ia tetap bengkok terus. Wasiatilah wanita dengan baik”.
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Kalau seandainya Hawa tiada berkhianat (merayu Adam supaya memakan buah pohon Khuldi), niscaya kaum perempuan tidak akan berkhianat terhadap suaminya”.
Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : “Bahwa ia menthalak (menceraikan) istrinya di masa Rasulullah Saw. Ketika itu perempuannya sedang haid (kedatangan darah kotor). Lalu Umar bin Khaththab menanyakan kepada Rasulullah Saw. tentang itu. Rasulullah Saw. mengatakan kepada Umar : “Perintahlah ia (Ibnu Umar) supaya mengembalikan istrinya, kemudian dibiarkannya perempuan itu sampai suci (berhenti haid), kemudian perempuan itu tadi haid pula sampai suci, kemudian dipeliharanya buat seterusnya atau atau kalau mau ia diceraikannya sebelum disentuhnya (dicampurinya). Itulah yang dimaksud dengan iddah yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla supaya perempuan diceraikan di masa suci itu”.
Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata : “Apabila seorang laki-laki mengucapkan bahwa istrinya haram untuknya, maka ucapan itu adalah sumpah yang mesti dibayar kifaratnya. Dan katanya lagi : “Dan sesungguhnya Rasulullah Saw. itu adalah teladan yang baik untuk kamu”.
Dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata : “Bibiku dicerai suatu hari ketika ia hendak bermaksud memetik buah pohon kormanya, seorang lelaki melarangnya agar jangan keluar rumah. Ia lalu menemui Nabi Saw. menanyakan masalah itu. Beliau bersabda, “Boleh keluar, petiklah kormamu, mudah-mudahan engkau bersedekah atau mengerjakan perbuatan baik”.
Dari Ummu Habibah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak dibolehkan perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung karena orang yang meninggal dunia, lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal suaminya, boleh berkabung selama empat bulan sepuluh hari”.