STRATEGIC ASSESSMENT. Tersangka baru dalam kasus jual beli senjata api illegal bernama Sarius Indey (58 tahun) ditangkap Satgas Damai Cartenz-2024 dari hasil pengembangan dari tersangka Petrus Oyaitauw.
Demikian dikemukakan Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani seraya menjelaskan tersangka baru merupakan ASN dan berdomisili di Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno, dalam keterangannya menjelaskan, Sarius Indey ditangkap pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 18.16 WIT.
“Sairus ditangkap di Hamadi Kampung Nelayan, Distrik Jayapura Selatan oleh tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz. Setelah penangkapan, Sarius Indey dibawa ke Ruangan Investigasi Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bayu.
Saat penangkapan, Tim Satgas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan identitas milik Sarius Indey.
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap Petrus Oyaitouw yang sebelumnya telah ditangkap. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan pemasok senjata api kepada KKB di wilayah Tabi,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Petrus Oyaitouw, Sarius Indey diketahui memiliki dan memberikan senjata jenis Suar kepadanya. Sementara Sarius Indey dalam pemeriksaan awal mengaku mendapatkan senjata tersebut dari anak-anak.
Senjata berkarat itu, menurut pengakuan Sarius, ditemukan di bekas Kantor Dinas Perhubungan pada 2021. Sarius kemudian menyerahkan senjata tersebut kepada Petrus Oyaitouw yang bermaksud memperbaikinya untuk digunakan berburu.
“Sarius memberikan uang sebesar 10 juta rupiah kepada Petrus untuk pembelian senjata lainnya,” terangnya.
Tim Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 saat ini terus mendalami kasus ini dan menelusuri jaringan jual beli senjata api ilegal yang melibatkan Sarius Indey dan Petrus Oyaitouw.