STRATEGIC ASSESSMENT. Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2024. Hal tersebut penting dilakukan supaya masyarakat terhindar dari pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan kemudahan pinjaman, namun bunga yang dikenakan begitu tinggi.
Mengetahui daftar ilegal yang resmi dirilis OJK juga berguna untuk menghindarkan masyarakat dari penyebaran informasi pribadi dan cara penagihan tunggakan yang tidak sesuai ketentuan.
OJK menyampaikan, pihaknya akan segera menerbitkan daftar pinjol ilegal terbaru beberapa waktu ke depan. Namun, masyarakat bisa melihat daftar pinjol ilegal yang terakhir kali dirilis OJK, belum lama ini.
Dalam daftar tersebut, OJK menemukan sekaligus memblokir 537 pinjol yang tidak mengantongi izin. Selain itu, OJK juga menemukan 48 pinjaman pribadi (pinpri) ilegal dan 17 investasi atau kegiatan keuangan yang tidak berizin.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang berada di bawah naungan OJK menyampaikan, pihaknya sudah memblokir 7.576 pinjol ilegal dan pinpri sepanjang 2017 hingga 31 Maret 2024.
Ciri-ciri pinjol ilegal: tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK; Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran; Pemberian pinjaman sangat mudah; Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas; Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar; Tidak mempunyai layanan pengaduan; Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas; Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam; Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI.