STRATEGIC ASSESSMENT- Setelah mahkamah konstitusi memutuskan hasil sengketa pemilihan presiden-wakil tahun 2024 yang tetap memperkuat keputusan KPU tentang kemenangan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto Gibran rakabumi Raka.
Tidak sampai di sini saja pihak pasangan calon yang kalah dalam hal ini partai pengusung pasangan calon nomor urut 3 masih tidak bisa menerima dengan lapang dada atas kekalahan di mahkamah konstitusi dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Seperti yang banyak diketahui bahwa PTUN tidak akan serta merta bisa membatalkan keputusan MK yang sudah dianggap final mengikat tidak bisa digugat dengan cara apapun.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menanggapi gugatan dari PDI Perjuangan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Otto mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDI kepada peradilan tata usaha negara (PTUN) tidak akan memengaruhi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah final, pada Senin (22/4/2024).
“Saya kira apa pun gugatan yang dilakukan di PTUN tidak akan bisa membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Otto seusai penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Dan masih banyaknya kelompok atau partai yang berupaya menjegal kemenangan Prabowo Gibran dari sisi gugatan ke PTUN ada juga yang masih menggulirkan hak angket di DPR dan seperti yang kita ketahui bahwa angket juga tidak akan bisa membatalkan keputusan MK.
Hak angket tidak bisa membatalkan keputusan MK tapi upaya-upaya yang kalah atau partai yang kalah masih tetap berusaha mencari celah bagaimana caranya menggagalkan kemenangan Prabowo Gibran dan mereka tahu sebenarnya bahwa apa yang mereka lakukan tidak akan merubah apapun tapi inilah dunia politik karena dengan momen-momen tertentu sangat dimungkinkan para pihak dan mendapatkan hasil dianggap saja itu sebagai pekerjaan