STRATEGIC ASSESSMENT. Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan partainya berencana melayangkan gugatan terkait Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Djarot menegaskan isi gugatannya bukan membatalkan hasil Pemilu 2024, melainkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90,” kata Djarot dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat.
Djarot membeberkan dugaan penyimpangan yang terjadi mulai dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres hingga pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima berkas pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah Sumut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tapteng. Mereka diduga menggelembungkan dan mengurangi suara Calon Presiden 01 dan Calon anggota legislatif. Ketujuh orang itu ialah Triwono Gajah (34) Sulastri Novalina Siregar (22) Rudi Kartono Lase (27) Nunut Suprianto Simamora (21) Bikso Hutauruk (23) Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Sedikitnya 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat “amicus curiae” atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024. Dua perwakilan, yakni dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, menyampaikan langsung dokumen itu ke Mahkamah.
Jumlah permohonan sengketa PHPU di MK sebanyak 277 aduan.
MK membatasi hanya 16 saksi, 3 ahli dan 12 orang kuasa hukum selama sidang PHPU
1 sampai 18 April sidang membahas bukti buktinya.
Tanggal 22 April sidang putusan PHPU Pilpres
Tanggal 29 April mulai sidang sengketa Pileg.
7 sampai 10 Juni 2024 sidang putusan sengketa Pileg oleh MK.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Prediksi itu dilandaskan bukan hanya karena argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024. Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang sengketa ini adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris, mengatakan kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD cengeng karena kedua kontestan pilpres itu cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Ada 2 alasan mereka cengeng yaitu pertama baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sudah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 selama kontestasi pemilu 2024 berlangsung. Hal itu sesuai dengan istilah acceptance by conduct atau tindakan yang dilakukan adalah persetujuan yang tidak tertulis. Kedua, saat debat cawapres berlangsung, Gibran diakui sebagai salah satu kontestan pemilihan presiden oleh seluruh paslon yang berlaga. Mereka berharap, dalam memutus sengketa Pilpres 2024, MK tidak hanya mengurusi angka perolehan suara, melainkan melihat permasalahan secara lebih holistik berkaitan dengan pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan UUD 1945.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, gugatan yang diajukan kubu rival itu bak melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Gibran. Langkah hukum yang diambil kubu rival soal pencalonan Gibran sudah terlambat serta heran dengan pihak paslon nomor urut 1 dan 3 yang baru menggugat pencalonan Gibran padahal telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai. Sementara, Pengamat, Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan, gugatan Timnas AMIN minta Pemilu diulang dan tanpa Gibran Rakabuming Raka diprediksi tidak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena seharusnya mereka walk out sejak awal.
Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menyatakan memenangkan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang nyaris mustahil.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu 2024 yaitu total yang sudah mengajukan sengketa Pilpres sebanyak 2 sengketa, Pileg anggota DPR/DPRD sebanyak 13 sengketa dan Pileg anggota DPD sebanyak dua sengketa.
Untuk Pilpres yang telah mengajukan sengketa ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN mengajukan sengketa pada Kamis (21/3) dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Gugatan PHPU Ganjar Mahfid diterima MK dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.
Sementara untuk DPD, diajukan oleh Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024. Selain itu, ada pula calon anggota DPD Provinsi Riau, Alpasirin turut mengajukan sengketa pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.
Untuk DPR/DPRD, total ada 13 sengketa yang telah diajukan ke MK. Berikut daftarnya:
1. TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh
– Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
2. Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB
– Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
3. Nurmiati La Abusaleh, PAN untuk Provinsi Maluku
– Akta permohonan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
4. Abrianto, Partai Hanura untuk Provinsi Sumatera Selatan
– Akta permohonan Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
5. Ronny Bara Pratama, Partai Golkar untuk Provinsi DKI Jakarta
– Akta permohonan Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
6. Sungkomo Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Jawa Timur
– Akta permohonan Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
7. Rio Valentino Palilingan, PDIP untuk Provinsi Sulawesi Utara
– Akta permohonan Nomor 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
8. Masturo, Partai NasDem untuk Provinsi Sumatera Selatan
– Akta permohonan Nomor 06-02-05-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
9. Musmuliyadin, PKS untuk Provinsi NTB
– Akta permohonan Nomor 08-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
10. Fenty Lindari Amir Fauzi, NasDem untuk Provinsi DKI Jakarta
– Akta permohonan Nomor 07-02-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
11. Partai NasDem untuk Provinsi Maluku Utara
– Akta permohonan Nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
12. Partai NasDem untuk Provinsi Papua Barat Daya
– Akta permohonan Nomor 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
13. Partai Garuda untuk Provinsi Papua Tengah
– Akta permohonan Nomor 03-01-11-36/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Jumlah PHPU Pilpres diajukan 2 paslon.
Sidang dimulai 27 Maret 2024
Putusan MK tgl 22 April 2024.
Jumlah pemohon PHPU Pileg sebanyak 256 pemohon, sedang DPD sebanyak 11 pemohon.
Sidang dimulai 29 April sampai 30 Mei 2024
Putusan MK tanggal 7 SD 10 Juni 2024.
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang. Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan belum ada sejarah di Indonesia pemilu diulang karena dugaan kecurangan.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, gugatan yang diajukan kubu rival itu bak melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Gibran. Langkah hukum yang diambil kubu rival soal pencalonan Gibran sudah terlambat serta heran dengan pihak paslon nomor urut 1 dan 3 yang baru menggugat pencalonan Gibran padahal telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai. Sementara, Pengamat, Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan, gugatan Timnas AMIN minta Pemilu diulang dan tanpa Gibran Rakabuming Raka diprediksi tidak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena seharusnya mereka walk out sejak awal.