By:Air
STRATEGIC ASSESSMENT –Tidak ada habisnya membahas tingkah laku paslon 01 dan timnya dan masih percaya sekali bahwa mahkamah konstitusi akan membatalkan dan mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Gibran.
Ketua Dewan Pakar Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelfa, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ia menganggap, keterangan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang tersebut telah membuat terang perkara bahwa ada abuse of power yang digunakan pemerintah untuk memenangkan kandidat tertentu.
Memang hak protes hukum dan hak mengajukan keberatan sudah diatur dalam undang-undang dalam hal ini tentang pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Tapi permasalahannya adalah setelah publik mengamati tahapan sidang di mahkamah konstitusi bahwa data atau barang bukti yang diajukan oleh para pihak dalam hal ini 01 dan 03 tidak menjadikan bukti yang absolut yang bisa membatalkan kemenang pasangan calon Presiden nomor urut 02.
Kenapa demikian karena bukti yang mereka sampaikan hanya sekedar narasi diksi atau sesuatu yang tidak mencukupi sebagai alat bukti untuk menuduh kecurangan itu benar-benar ada dan masif.
Ditambah lagi pasangsn calon presiden nomor urut 01 yang paling berisik terutama tentang kecurangan dan tidak tahu apa maksud dari semua ini dan okelah kalau tidak menerima kekalahan itu ada wadah yang bisa disalurkan adalah mahkamah konstitusi tapi faktanya bahwa apa yang terjadi dari awal persidangan sampai akhir bahwa bukti yang diajukan tidak memenuhi standar bahwa terjadi kecurangan secara masif.
Ada kejadian pada akhir-akhir sidang di mahkamah konstitusi pertanyaan dari kuasa hukum paslon 02 menanyakan kepada para pihak yang menjadi alasan sebagai tuntutan kecurangan di pembelian presiden dan wakil presiden dan para pihak menyatakan bukan masalah kemenangan atau angka kemenangan yang permasalkan tapi yang dipermasalahkan kualitas pemilihan dan meminta diskualifikasi Paslon 02.
Dari pernyataan para pihak di dalam sidang mahkamah konstitusi itu sudah jelas bahwa arah dari putusan mahkamah konstitusi Seperti apa Mari kita tunggu tanggal 22 April 2024 dan yakni akan tetap memenangkan Prabowo Gibran.
Ini sudah jelas konsepnya dalam gugatan ke mahkamah konstitusi sudah salah arah karena bukan masalah kecurangan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tapi permohonan disklaim bahwa tujuannya hanya diskualifikasi dan ini tentunya publik bisa menjawab sendiri.
Seperti tokoh-tokoh politik dan ahli menanyakan bahwa mahkamah konstitusi tidak ada aturan bisa membatalkan pemenang presiden dan calon presiden yang sudah ditetapkan kemenangannya oleh KPU.
Siapa dibalik dorongan kepada pasangan 01 sehingga dengan keras menyerukan narasi-narasi kecurangan padahal di dalam persidangan kecurangan yang disampaikan tidak mencukupi sebuah bukti yang memang harus mahkamah konstitusi membatalkan kemenangan pasangan 02.
Logikanya sebenarnya apapun penghalang dan upaya oleh para pihak untuk menjegal keputusan KPU adalah pastinya dicurigai ada unsur lain atau unsur negara lain yang merasa terancam kepentingannya apabila Prabowo menjadi presiden yang sah dilantik di bulan Oktober mendatang.
Karena dipahami secara umum baik rakyat Indonesia dan dunia melihat begitu kerasnya kebijakan Prabowo kelak setelah menjadi presiden dan akan selalu membela rakyat sampai mencapai kemakmuran buat rakyat Indonesia.
Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud MD bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan lembaga tersebut pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu.
Awalnya dia mengatakan pihak yang kalah memang akan menuding adanya kecurangan pada Pemilu. Hal ini pernah diakuinya pada beberapa kesempatan.
“Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Saya katakan itu pada beberapa kesempatan, yaitu saat KPU periode Hasyim Asyari dibentuk.
Datang ke tempat saya, saya diberitahu bahwa ‘awas nanti ada gugatan bahwa pemilu ini curang’. Begitu juga saya pidato secara terbuka saat pembentukan TV pemilu di Trans TV pada awal tahun 2023,” kata Mahfud Md, dikutip Detik.com, Sabtu (17/2/2024).
Memang yang disampaikan oleh Mahfud MD itu benar bahwa pemilu hasilnya bisa dibatalkan dan permasalahannya pemilu ini adalah Pilkada bukan pemilihan umum presiden dan calon wakil presiden yang tentunya dia juga pernah menyampaikan hasil dari keputusan KPU sulit untuk dibatalkan apa penyebabnya.
Dia mengasumsikan atau membuat suatu perumpamaan kalau 10 juta hasil suara dan hanya satu juta yang dikategorikan curang tidak serta merta yang satu juta itu bisa membatalkan 9 juta kemenangan dari salah satu paslon.
Ini sudah jelas ending dari sidang mahkamah konstitusi yang akan dihubungkan atau dibacakan pada tanggal 22 April bulan ini dan diyakini juga bahwa MK akan memutuskan menetapkan bahwa keputusan KPU di perkuat dan terus spesifiknya tetap memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Gibran.
Seperti yang kami tulis di beberapa kesempatan apapun yang dilakukan oleh para pihak yang tidak bisa menerima kekalahan dalam Pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden tidak akan merubah apapun dan hasilnya akan tetap pada posisi keputusan KPU.