STRATEGIC ASSESSMENT- Semakin menarik sidang di mahkamah konstitusi argumen yang disampaikan pasangan calon Presiden nomor 01 dan 03 masih seputar bantuan sosial yang dipermasalahkan dan bukan kecurangan Pilpres yang sebenarnya yang dianggap kecurangan TSM.
Dan semua tahu bahwa bantuan sosial atau bansos diatur dalam undang-undang yang sudah jelas dan transparan dan ini di permasalahan oleh pasangan calon 01 dan 03 dan mereka menganggap penyalahgunaan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi saat ini masih menjadi presiden yang aktif dan melakukan pembagian bansos adalah upaya untuk mengirim pemilih untuk memenangkan atau mencoblos pasangan Prabowo-gibran tuduhannya Paslon 01 03.
Kalau dilihat dari proses peradilan di mahkamah konstitusi dari mulainya sidang apa yang disampaikan oleh pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 01 dan 03 sudah jelas hanya meributkan bansos tidak fokus pada kecurangan yang masif TSM yang selama ini digembar-kemborkan.
Dan uraian undang-undang bansos sudah jelas dan clear dan tidak perlu diperdebatkan dan Presiden Jokowi adalah bagian yang punya hak menggunakan bansos untuk dibagikan ke rakyat Indonesia walaupun nantinya akan didistribusikan kepada kementerian masing-masing.
Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Sebenarnya, apa itu bansos?
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Tujuan Pemberian Bansos
Selaras dengan namanya, pemberian bansos bertujuan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial. Berikut enam tujuan bansos:
1. Rehabilitasi Sosial
Bansos bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
2. Perlindungan Sosial
Tujuan selanjutnya adalah untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
3. Pemberdayaan Sosial
Bansos juga bertujuan sebagai pemberdayaan sosial, yakni untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
4. Jaminan Sosial
Bansos sebagai jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
5. Penanggulangan Kemiskinan
Tujuan bansos sebagai penanggulangan kemiskinan memiliki arti bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
6. Penanggulangan Bencana
Terakhir, pemberian bansos bertujuan untuk penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
Jenis Bansos
Secara umum, bansos dibedakan menjadi tiga jenis. Antara lain sebagai berikut:
1. Bantuan Sosial Berupa Uang
Bantuan sosial berupa uang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. Bantuan jenis ini dapat diberikan secara tunai maupun non tunai.
Seperti tulisan kami sebelumnya bahwa apa yang dilakukan oleh pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 01 dan 03 sudah pasti bisa digambarkan bahwa akan ditolak keseluruhan oleh mahkamah konstitusi dan menetapkan dan memuaskan keputusan komisi pemilihan umum atau KPU memenangkan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Gibran
Pasti Kalah Di MK:Gugatan Ke Mk Paslon 01 03 Hanya Berbekal Narasi Dan Diksi Tanpa Bukti Nyata