STRATEGIC ASSESSMENT. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan kembali melaporkan beberapa lembaga pengelola dana pensiun (dapen) perusahaan BUMN ke Kejaksaan Agung.
Adapun pelaporan yang dilakukan Erick terkait adanya indikasi praktik korupsi.
Ia mengusahakan, keseluruhan berkas terkait hal tersebut akan diberikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan ini.
“Dapen rencana saya lagi akan minta waktu untuk Pak Jaksa Agung untuk 2 pelaporan lagi kasus korupsi di dapen. Dan mudah-mudahan Minggu ini lah kita akan laporan,” papar Erick saat ditemui di kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta.
Erick juga menjelaskan, pemberian laporan dapen ke Kejagung seharusnya telah dilakukan pada pekan kemarin.
Hanya saja, audit laporannya baru selesai direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya waktu itu janjinya, kemarin. Cuma kan auditnya baru keluar,” papar Erick
“Daripada kita menuduh-nuduh. Sekarang ada 2 yang akan kita laporkan,” pungkasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Erick Thohir telah menyebut adanya potensi kerugian negara dari dugaan kesalahan pengelolaan dana pensiunan di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Nilainya digadang-gadang menembus angka ratusan miliar rupiah.
Ia mengungkapkan, 70 persen dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan pelat merah masuk dalam kategori tidak sehat.
Atas temuan itu, Erick meminta bantuan dan mendorong BPKP untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Lebih jauh, Erick pun juga meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.
“Saya tidak segan untuk memenjarakan siapapun yang mempermainkan nasib para pensiunan BUMN,” ungkap Erick.
“Saya kecewa, saya sedih. Pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab,” pungkasnya.