STRATEGIC ASSESSMENT. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, proses penghitungan suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS. Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai dengan Rabu, 20 Maret 2024.
Saat ini sedang dilakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPK). KPU memastikan akurasi data hasil rekapitulasi di PPK sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS. Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas rekapitulasi, maka proses rekapitulasi tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti serta disaksikan langsung oleh Bawaslu, saksi partai politik, saksi calon legislatif, pemantau pemilu, dan media massa, serta masyarakat.
KPU berterima kasih kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) telah memberikan masukannya kepada KPU atas tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang tengah berlangsung. KPU juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Anggota KPPS, KPPSLN, dan Petugas Ketertiban TPS dan TPSLN/KSK atas dedikasi dan kerja kerasnya telah menyelenggarakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024.
Adapun perkembangan tahapan pasca pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu. Rekapitulasi manual berjenjang tetap dilaksanakan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara. Jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut:
• PPLN : 15 s.d. 22 Februari 2024
• Kecamatan : 15 Februari s.d. 2 Maret 2024
• Kabupaten/Kota : 17 Februari s.d. 5 Maret 2024
• Provinsi : 19 Februari s.d. 10 Maret 2024
• Nasional : 22 Februari s.d. 20 Maret 2024
SIREKAP dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi. SIREKAP digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C.Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut. Dalam proses yang terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil. KPPS kemudian memfoto formulir C.
Hasil dan mengirimkannya ke server KPU melalui SIREKAP. Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera melakukan koreksi data.
Sebagai bentuk transparansi, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C. Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal
pemilu2024.kpu.go.id. Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data.
Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU. Formulir C.Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam SIREKAP menjadi data
otentik terhadap proses yang terjadi di TPS yang harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara. Untuk mencegah upaya gangguan, KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi.
SIREKAP juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang. Data pada formulir C. Hasil yang dikumpulkan melalui SIREKAP merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya. Sehingga publik dapat melihat, mencatat bahkan mengumpulkan data tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap proses yang terjadi di TPS.
Proses unggah formulir C.Hasil oleh KPPS yang berjumlah 1,6 juta orang dan bersamaan dengan aktivitas publik dari dalam negeri dan luar negeri yang ingin melihat data hasil pemilu, maka diperlukan distribusi akses terhadap portal publikasi pemilu2024.kpu.go.id yang berada di seluruh belahan dunia untuk mempercepat akses publik terhadap portal tersebut.
Seluruh data SIREKAP diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gangguan terhadap sistem SIREKAP terjadi mulai tanggal 14 Februari 2024 dan salah
satunya adalah gangguan DDoS (Distributed Denial of Service), KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan upaya-upaya penanganan terhadap gangguan tersebut sampai hari ini.
KPU memerlukan dukungan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil Pemilu. [Humas KPU]