STRATEGIC ASSESSMENT. Selama kurang-lebih 14 abad lamanya, umat Islam sesungguhnya pernah disatukan dalam institusi pemerintahan Islam global. Ini adalah sebuah realitas sejarah yang tak terbantahkan. Realitas ini dihitung sejak pertama kali Baginda Rasulullah saw. sukses membangun Daulah Islamiyah di Madinah, dilanjutkan dengan era Khulafaur Rasyidin, era Khilafah Umayah, era Khilafah Abbasiyah dan era Khilafah Utsmaniyah. Sepanjang sejarahnya, Khilafah Islam pernah menyatukan kaum Muslim di dua pertiga bagian dunia.
Sayang, Inggris melalui kaki tangannya, Mustafa Kemal Attaturk, berhasil meruntuhkan Khilafah Ustmaniyah pada tahun 1924. Sejak itu umat Islam sedunia mulai terpecah-belah. Mereka dipisahkan oleh negara-bangsa (nation-state) dengan warna nasionalisme (kebangsaan)-nya masing-masing. Nasionalisme dan nation-state (negara-bangsa) inilah yang menjadi cikal-bakal keterpecahbelahan umat Islam sedunia, sekaligus mengoyak-ngoyak persatuan mereka dan ukhuwah islamiyah yang selama ini terjalin di antara mereka.
Pasca keruntuhan Khilafah pada tahun 1924, dampak buruk nasionalisme dan nation-state bagi kaum Muslim mulai tampak terasa. Kaum Muslim Palestina adalah salah satu korban dari buruknya paham nasionalisme dan nation-state ini di Dunia Islam. Betapa tidak! Sejak wilayahnya dicaplok oleh Yahudi tahun 1948, kaum Muslim Palestina nyaris berjuang sendirian hingga hari ini. Negara-negara Arab yang berada di sekelilingnya seolah bergeming. Padahal sejak pencaplokan tersebut hingga saat ini—yang berarti sudah berlangsung sekitar 75 tahun—kaum Muslim Palestina begitu menderita. Sudah tak terhitung darah kaum Muslim Palestina ditumpahkan. Rumah-rumah mereka dihancurkan. Kehormatan para wanita mereka dinistakan. Para pejuang mereka disiksa dan dibunuh. Para pemuda Muslim dipenjara. Bahkan anak-anak kecil dan bayi-bayi dibantai secara keji. Semua dilakukan oleh kaum Yahudi terlaknat.
OKI, yang sejatinya menjadi wadah persatuan negara-negara Muslim, seperti tidak berdaya. Liga Arab pun tak bergigi. Semua ini tentu bukan karena OKI atau negara-negara Arab tidak mampu melawan Israel. Namun, hal itu lebih disebabkan oleh paham nasionalisme dan faktor nation-state yang telah menggurat akar di dalam dada-dada kaum Muslim, khususnya para penguasa mereka. Akibat nasionalisme dan nation-state ini, kaum Muslim, khususnya para penguasa mereka, seolah tidak merasa bahwa penderitaan bangsa Palestina pada hakikatnya adalah penderitaan seluruh kaum Muslim. Mereka seolah melupakan konsep ukhuwah islamiyah dalam ajaran Islam yang meniscayakan adanya anggapan bahwa seluruh kaum Muslim di manapun di dunia ini, termasuk bangsa Palestina, adalah saudara mereka yang wajib dibela saat mereka ditindas oleh musuh.
Di tingkat regional, penderitaan kaum Muslim Rohingnya yang ditindas oleh rezim Budha Myanmar tidak mendapatkan perhatian semestinya dari para penguasa kaum Muslim di Asia Tenggara ini.
Di dalam negeri sendiri, di Tanah Air, ukhuwah islamiyah tampak masih belum cukup kuat dan mudah goyah. Momen Pemilu dan Pilpres seperti saat ini, misalnya, masih sering memunculkan konflik, khususnya di akar rumput. Konflik ini seakan memutus tali persaudaraan masyarakat yang sebelumnya damai-damai saja.
Tentu semua ini ironis dan bertolak belakang dengan nas-nas al-Quran maupun al-Hadis yang menyatakan bahwa kaum Muslim bersaudara. Mereka bahkan ibarat satu tubuh.
Alhasil, di sinilah seruan global “It’s Time to Be One Ummah (Inilah Saatnya Umat Bersatu)” menjadi amat relevan dan urgen saat ini.
Umat Wajib Bersatu
Umat Islam harus selalu menyadari bahwa menjaga persatuan umat dan memelihara ukhuwah islamiyah adalah kewajiban setiap Muslim. Karena itu lalai atau bahkan merusak jalinan persatuan umat dan ukhuwah islamiyah adalah dosa, sebagaimana meninggalkan bentuk kewajiban-kewajiban yang lain. Kewajiban memelihara persatuan umat dan ukhuwah islamiyah ini didasarkan pada sejumlah dalil al-Quran maupun as-Sunnah.
Pertama: Dalil al-Quran. Di antaranya adalah firman Allah SWT berikut:
إِنَّمَا الْمًؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ
Sungguh kaum Mukmin itu bersaudara. Karena itu damaikanlah di antara dua saudara kalian… (TQS al-Hujurat [49]: 10).
Dari ayat di atas tersurat bahwa siapapun, asalkan Mukmin, adalah bersaudara. Sebabnya, dasar ukhuwah (persaudaraan) adalah kesamaan akidah. Ayat ini menghendaki ukhuwah kaum Mukmin harus benar-benar kuat, bahkan lebih kuat daripada persaudaraan karena nasab. Persaudaraan nasab bisa terputus karena perbedaan agama. Sebaliknya, ukhuwah islamiyah tidak terputus karena perbedaan nasab. Bahkan persaudaraan nasab dianggap tidak ada jika kosong dari persaudaraan (akidah) Islam (Ash-Shabuni, Shafwah at-Tafaasir, 3/217).
Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا
Berpeganglah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kalian bercerai-berai… (TQS Ali Imran [3]: 103).
Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa tali Allah (habl Allâh) adalah al-Quran yang diturunkan dari langit ke bumi. Siapapun yang berpegang teguh pada al-Quran berarti ia berjalan di atas jalan lurus. Ayat tersebut merupakan perintah Allah SWT kepada mereka untuk berpegang pada al-jamâ‘ah (persatuan) dan melarang mereka dari tafarruq (bercerai-berai). Dari sini terang sekali bahwa keterceraiberaian tersebut disebabkan Islam tidak dijadikan sebagai pegangan dalam mengatur kehidupan (Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, I/477).
Agar kaum Muslim tidak tercerai-berai dari Islam sebagai jalan Allah SWT, al-Quran menegaskan:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Yang diperintahkan ini adalah jalanku yang lurus. Karena itu ikutilah jalan tersebut dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian adalah diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa (TQS al-An‘am [6]: 153).
Ayat di atas dengan terang menunjukkan bahwa jika umat Islam tidak benar-benar mengikuti jalan Islam, malah justru mengikuti jalan-jalan yang bertolak belakang dengan Islam, niscaya jalan-jalan yang bukan berasal dari Islam tersebut akan menceraiberaikan mereka dari jalan Allah SWT. Itulah sebetulnya yang, disadari atau tidak, dialami kaum Muslim saat ini saat mereka memilih sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) sebagai jalan hidup mereka.
Kedua: Dalil as-Sunnah. Rasulullah saw. antara lain bersabda:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
Mukmin dengan Mukmin lainnya bagaikan satu bangunan. Sebagiannya menguatkan sebagian lainnya (HR Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad).
Sebaliknya, banyak hadis yang melarang kaum Muslim untuk menyerukan perpecahan atas dasar ‘ashabiyah. Di antaranya sabda Nabi saw. berikut:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ
Tidak termasuk golongan kami orang yang menyerukan ‘ashabiyah. Tidak termasuk golong kami orang yang berperang atas dasar ‘ashabiyah. Tidak termasuk golongan kami orang yang mati di atas dasar ‘ashabiyah (HR Abu Dawud).
Khilafah Pemersatu Umat
Persatuan umat Islam yang wajib itu tidak akan terwujud kecuali dalam institusi Khilafah. Karena itu menegakkan kembali Khilafah adalah wajib. Ini sesuai dengan kaidah syariah: ” Mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib (Selama suatu kewajiban tidak sempurna pelaksanaannya karena sesuatu perkara, maka sesuatu tersebut wajib adanya).
Generasi terbaik umat ini, yaitu para Sahabat, telah berijmak akan kewajiban menegakkan Khilafah ini. Imam Al-Haitsami menyatakan, ”Ketahuilah, para Sahabat ra. telah berijmak (bersepakat) bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman nubuwwah (kenabian) berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan itu sebagai kewajiban terpenting. Terbukti mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut dengan menunda penguburan jenazah Rasulullah saw.” (Al-Haitsami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 17).
Menurut Imam al-Qurthubi, tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat seorang khalifah atau menegakkan Khilafah) di kalangan umat dan para imam mazhab (Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî, 1/264).
Bahkan syariah menegaskan di tengah kaum Muslim hanya boleh ada seorang khalifah saja pada satu waktu bagi seluruh kaum Muslim sedunia. Dasarnya antara lain sabda Nabi saw.:
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخِر مِنْهُمَا
Jika dua orang dibaiat sebagai khalifah, maka yang kedua harus diperangi (HR Muslim).
Menurut Imam an-Nawawi, berdasarkan hadis ini akad Khilafah tidak boleh diberikan kepada dua orang (An-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘alâ Muslim, 6/326).
Kesatuan Khilafah ini penting agar umat tidak terpecah-belah dan tercerai-berai seperti saat ini. Karena itulah Dr. Mushthafa Hilmi dalam kitabnya, Nizhâm al-Khilâfah fî al-Fikri al-Islâmî, menyatakan, “Persatuan umat itu mengharuskan mereka dihimpun dalam satu sistem pemerintahan, yaitu Khilafah.”
Khatimah
Penegakan Khilafah dan pengangkatan seorang khalifah merupakan kunci pemenuhan berbagai kemaslahatan umat manusia sedunia. Khilafah juga menjadi salah pilar penting agama Islam. Tanpa Khilafah, syariah Islam secara kâffah tidak bisa ditegakkan secara sempurna. Khilafah dan Khalifah juga merupakan kunci bagi perwujudan persatuan hakiki seluruh umat Islam sedunia.
Dengan semua itu wajar jika menegakkan Khilafah dan mengangkat seorang khalifah dinilai sebagai kewajiban agama yang paling agung dan aktivitas taqarrub kepada Allah SWT yang paling utama (Lihat: Dhiya’ ad-Din ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99; Ibn Taimiyah, As-Siyâsah asy-Syar‘iyyah, hlm. 161).
Alhasil, mari kita jadikan insitusi pemerintahan Islam global pemersatu umat sedunia ini, yakni Khilafah ‘alaa minhaaj an-nubuwwah, sebagai agenda bersama yang wajib diperjuangkan oleh seluruh komponen umat Islam sedunia.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
—*—
Hikmah:
Allah SWT berfirman:
وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ
Sungguh umat kalian ini adalah satu umat. Aku adalah Tuhan kalian. Karena itu bertakwalah kalian (kepada-Ku). (QS al-Mu’minun [23]: 52).