STRATEGIC ASSESSMENT. Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku menyesal pernah menjadi bagian dari pemerintahan sebelumnya. Dalam hal ini, ia menyesal karena pada kala itu strategi yang dijalankannya dalam membenahi ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya berhasil.
Tom Lembong sendiri punya rekam jejak sebagai menteri di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tepatnya di Kabinet Kerja 2014-2019. Ia pernah menduduki posisi Menteri Perdagangan (Mendag) dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.
“Semakin mendalami data-data ekonomi, saya ini benar-benar sedih banget. Sedih banget, prihatin banget. Dan saya punya rasa sesal, nyesel yang lumayan besar karena saya pernah menjadi bagian dari pemerintah,” kata Tom Lembong, dalam diskusi “Pemuda Harsa: Bangga Bicara” di On3 Senayan, GBK, Jakarta belum lama ini.
Menurutnya, salah satu bentuk kegagalan yang dimaksud ialah Pemerintah RI tidak dapat mengatasi kondisi di mana dalam 10 tahun terakhir jumlah kelas menengah di Indonesia tidak mengalami perkembangan signifikan.
Lebih lanjut, ia pun memaparkan data yang menurutnya lebih akurat dan representatif dengan realita dibandingkan hanya sekadar data pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam Produk Domestik Bruto (PDB). Ia pun memaparkan tentang data penjualan sepeda motor.
Tom Lembong mengatakan, pada 2013 lalu terjadi puncak penjualan sepeda motor hingga tembus 7,9 juta unit terjual. Namun dari tahun ke tahun, angka itu mengalami penurunan, apalagi karena terbentur pandemi. Akan tetapi hingga saat ini penjualan motor hanya di kisaran 5 juta unit per tahun.
“Sepuluh tahun terakhir ini kelas menengah kita tidak berkembang. Minimum paling baik itu stagnan, tidak bertambah dan ada potensi cukup besar bahwa kelas menengah kita lalu menciut karena sekali lagi, bagi saya indikator yang paling tepat itu ya jumlah sepeda motor,” ujarnya.
Bentuk grafik yang sama juga terlihat dari pertumbuhan pembelian mobil dan barang elektronik, di mana jumlahnya terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Menurutnya, kondisi ini bisa terjadi karena ketimpangan.
“Sepuluh tahun terakhir ini, fokus kebijakan ekonomi adalah investasi. Sebagai seorang mantan Kepala BKPM, saya tahu banget, saya pernah jadi salesman republik ini untuk menarik investor, menarik investasi. Tapi banyakan investasi itu masuk ke sektor-sektor yang padat modal, bukannya padat karya,” jelasnya.
Tom Lembong mengatakan, aliran investasi berfokus ke industri seperti pertambangan hingga perkebunan. Akan tetapi, berdasarkan penilaiannya, hanya sekitar 20% masuk ke Indonesia dan bisa dinikmati masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya sudah waktunya pemerintah untuk turut mendorong perkembangan sektor jasa.
Sementara, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut penentuan atau seleksi pejabat di Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditata ulang. Hal tersebut menindaklanjuti pasca-dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” tegas Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Pos Bloc, Jakarta Pusat. Mahfud menuturkan kerapnya aksi jual beli jabatan yang terjadi meski para pelakunya telah berstatus sebagai ASN.
Menurutnya terdapat pula sejumlah oknum ASN yang juga menjadi penentu jabatan pada internal kementerian. “Meskipun ASN sudah setuju menterinya tidak setuju ya enggak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata ke depan,” kata dia. Mahfud menjelaskan penataan itu bukan hanya terkait dengan penentuan pejabat melain juga pada bidang yang mengawasi netralitas ASN.
Di samping itu, eks Menko Polhukam ini juga menilai pembentukan KASN kembali baik dilaksanakan. Sebab, kata Mahfud, komisi itu dapat menentukan atau memberi rekomendasi atas siapa yang berhak menjadi pejabat eselon satu dan telah dianggap memenuhi syarat. Mahfud menambahkan KASN juga berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu. “Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” jelas Mahfud.
Atas fenomena itu, DPR dan pemerintah kemudian sepakat membubarkan KASN untuk memotong jalur birokrasi.