STRATEGIC ASSESSMENT. Persoalan netralitas dalam menghadapi pemilu menjadi sorotan setelah sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menyatakan dukungannya kepada capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menyatakan dirinya memiliki hak politik dan bisa berkampanye dengan syarat mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi menyebut, hak kampanye presiden dan wakil presiden sudah selaras dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jokowi menekankan, pernyataannya mengenai presiden boleh memihak ke salah satu pasangan calon tertentu tidak ditarik ke mana-mana.
“UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.