STRATEGIC ASSESSMENT. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dilakukan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango.
“Besar harapan kami LHP dan PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,” kata Hendra dalam keterangan tertulis.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D) dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker) Tahun Anggaran 2012.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan- penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455.
LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 113.839.186.
LHP PI atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh BUMN melalui anak usaha Tahun 2012-2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan- penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012-2020 pada BUMN yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada BUMN setidaknya sebesar US$ 60.000.000.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus berupaya bersih-bersih terhadap perusahaan pelat merah. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjaga akuntabilitas terhadap pengelolaan aset BUMN.
“Ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Pimpinan Tinggi Madya BPK yang perlu segera kami perbaiki,” kata Erick melalui unggahan di Instagram resminya.
Erick juga meminta kepada seluruh jajaran direksi BUMN untuk transparan dan kooperatif selama proses audit dilakukan. Hal ini demi membangun ekonomi bangsa yang berkelanjutan.
Erick menyampaikan governance atau tata kelola adalah satu yang telah disepakati dan menjadi check and balance untuk menjaga kepercayaan publik, masyarakat, maupun di antara lembaga pemerintah. Ia mengaku bangga dengan kinerja yang sudah diberikan maksimal oleh Kementerian BUMN walaupun dengan anggaran yang terbatas.
“Tentu para direksi BUMN yang terus berjibaku untuk menjaga kepercayaan dan performa yang sudah kita lakukan bersama. Kalau governance-nya dijaga tidak hanya kita dipercaya di Indonesia, tetapi kita bisa juga menjaga performance kita sebagai pengembang pasar di luar negeri. Buktinya bisa!” ucapnya.
Erick mencontohkan Asia Development Bank (ADB) yang melihat performa atas perbaikan BUMN. ADB, katanya melihat hal ini sebuah potensi kerja sama yang baik ke depannya.
“Indonesia diberi kepercayaan untuk mendapatkan dua paket senilai Rp 8,5 triliun dari PTPP dan PT Adhi Karya,” sambung Erick.
Erick menilai salah satu tujuan dan entry meeting ini yaitu keterbukaan memperbaiki kinerja bersama-sama untuk menjadi sebuah solusi yang bisa diterapkan di kemudian hari.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok curhat soal mirisnya kerja di BUMN.
Ini disampaikan Ahok saat memberikan sambutan dalam groundbreaking Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) pertama di Indonesia.
“Karena saya bisa mengerti, di BUMN, kadang-kadang di BUMN itu ya kita kerja baik belum tentu (mendapat) terima kasih, betul Bu Dirut (Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati)? Nanti kalau salah sedikit masuk penjara, dipanggil-panggil lagi. Jadi, akhirnya semua orang takut-takut,” ucapnya di SPBG Jelambar, Jakarta Barat.
SPBH alias hydrogen refueling station (HRS) pertama ini berlokasi di Jelambar, Jakarta Barat. Selain menggarap proyek SPBH, Pertamina menggandeng Toyota untuk mengembangkan ekosistem hidrogen sebagai bahan bakar kendaraan di Indonesia.
Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan fasilitas pengisian bahan bakar hidrogen pertama milik mereka akan siap dalam 6 bulan ke depan dan bisa digunakan untuk umum. Bahkan, Pertamina punya 17 titik sumber hidrogen di seluruh Indonesia untuk membangun SPBH lainnya.
“Ini perlu 6 bulan. Kita sudah gak sabar pengin beli Mirai (mobil hidrogen pabrikan Toyota), bagus sekali loh. Bukan kurang dari 5 menit, kurang dari 3 menit (pengisian di SPBH) dan itu bisa 780 km. Jadi kalau cuma dari rumah ke kantor itu sebulan gak ngisi-ngisi,” tutur Nicke dalam sambutannya.
Ia merinci beberapa lokasi di Indonesia yang sumber hidrogennya dikuasai Pertamina, antara lain ada 4 di Sumatra, 4 di Jawa, 3 Kalimantan, 1 Nusa Tenggara, hingga 2 titik di Papua.
“Infrastruktur kita sudah siap dan tinggal bangun HRS saja. Ayo kita buktikan kita bisa provide semua jenis fuel yang diperlukan mobil. Karena hari ini Pertamina lah yang support energi terbesar untuk sektor transportasi,” jelasnya.
“Jadi, kita harus berikan pilhan banyak, mau kita isi biofuel biasa, electric vehicle (EV), hidrogen, kita siapkan semuanya. Nanti masyarakat yang akan tentukan. Tentu kita perlu regulasi untuk percepat ini (hidrogen),” tutup Nicke.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan risiko berat kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya rentan terseret masalah hukum.
“Karena saya bisa mengerti, di BUMN, kadang-kadang di BUMN itu ya kita kerja baik belum tentu (mendapat) terima kasih, betul Bu Dirut (Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati)? Nanti kalau salah sedikit masuk penjara, dipanggil-panggil lagi. Jadi, akhirnya semua orang takut-takut,” ujar Ahok dalam acara ground breaking Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) di Jakarta Barat, Rabu (18/1).
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, cukup banyak petinggi BUMN yang terseret kasus korupsi. Di antaranya, ada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang ketahuan menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton melalui maskapai negara itu pada Desember 2019.
Terbaru, ada dugaan korupsi yang dilakukan petinggi BUMN di proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Lalu, ada juga mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang melakukan korupsi saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2021. Pada September 2023 lalu, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka.
Berikut daftar petinggi BUMN yang tersandung kasus korupsi berdasarkan catatan redaksi:
Djoko Dwijono, Jasamarga
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat anak usaha BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023.
Ketiganya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Karen Agustiawan, Pertamina
KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada September 2023.
Karen menjadi tersangka untuk kasus pengadaan LNG pada PT Pertamina di periode 2011-2021. Penetapannya sebagai tersangka diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.
Ari Askhara, Garuda Indonesia
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Bropton dalam maskapai negara tersebut pada 2019 lalu.
Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.
Budi Tjahjono, Jasindo
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.
Pada akhir 2023, ia ditetapkan menjalani hukuman penjara 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun lanaran kalah banding.
Destiawan Soewardjono, Waskita Karya
Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi karena melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.
Emirsyah Satar, Garuda Indonesia
Masih di 2019, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$ 884.200, EUR 1.020.975, dan Sin$ 1.189.208.
Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.
Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.
Korupsi Dana Investasi Asabri
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.
Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
OTT Direksi Perum Perindo
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta importir di Jakarta pada September 2019 lalu.
“Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi pada 23 September 2019.
Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo, sementara sisanya pegawai perusahaan. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.
Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait komisi jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.
Korupsi Anoda Logam PT Antam
Pada awal 2023, KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebagai tersangka.
Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut odi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atau LHP PI dan Penghitungan Kerugian Negara/PKN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Satu di antara laporan tersebut merupakan laporan hasil pemeriksaan investigasi terkait akusisi PT Pertamina melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P), perusahaan energi asal Prancis. Hasil penghitungan BPK akuisisi tersebut mengakibatkan kerugian negara USD 60 juta atau Rp870 miliar (kurs rupiah per dolar AS 2020).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012-2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina setidaknya sebesar USD60 juta,” tulis BPK yang dikutip Suara.com dari laman resminya, Jumat (19/1/2024).
Wakil Ketua Hendra Susanto sudah menyerahkan laporan tersebut ke Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari 2024.
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,” kata Hendra Susanto.
Adapun dua laporan lainnya, yakni penghitungan kerugian negara pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2012. Pada perkara ini BPK menyimpulkan kerugian negara Rp17,6 miiar. Di KPK sendiri perkara sudah tahap penyidikan dan sudah ada tersangka.
Kemudian, kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC di PT Pertamina. Hasl perhitungan BPK kerugian negaranya mencapai USD113.839, 186.60. Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan dijadikan KPK sebagai tersangka.