STRATEGIC ASSESSMENT. Bisnis judi online terus dipersempit ruang geraknya. Salah satu langkah tersebut dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu memerintahkan bank memblokir sekitar 4.000 rekening terkait judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Instagram resmi OJK mengatakan, dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Dian kemudian menjelaskan OJK memiliki kewenangan meminta bank untuk melakukan blokir berdasarkan sejumlah regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga memiliki otoritas untuk menegakkan komitmen dan menjaga integritas sistem Keuangan. OJK juga telah melakukan sejunlah upaya untuk memberantas judi online.
Di antaranya, pemblokiran rekening bank judi online, pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
OJK pun telah menerbitkan sejumlah regulasi. Mulai dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Kemudian POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud, serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.