Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan, bahwa perjuangan buruh untuk menuntut keadilan akan terus dilakukan. Terbaru, Said Iqbal menyampaikan, bahwa pada Kamis, 21 Desember mendatang, ribuan buruh akan kembali turun ke jalan.
“Ada 3 agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama terkait Isu Kenaikan Upah, kedua Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan ketiga Stop Perang Israel-Palestina,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers via Zoom, belum lama ini.
Keputusan untuk melakukan aksi pada tanggal 21 Desember tersebut, dinilai oleh Said Iqbal lantaran bertepatan dengan Sidang Perdana Uji Materil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.
“Tanggal 21 Desember 2023 Partai Buruh dan Serikat Buruh lainnya kembali melakukan aksi besar, ke Gedung MK, Istana Negara dan Kedubes AS.” “Dengan 3 tuntutan utama, yakni Meminta Revisi SK Gubernur terkait Kenaikan Upah, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan Menyerukan untuk Gencatan Senjata Permanen antara Israel dan Palestina, Stop War.”
Kemudian, terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, Said Iqbal juga mengingatkan, bahwa ada 9 point yang digugat oleh buruh.
“Dalam klaster ketenagakerjaan, ada 9 point, yakni terkait upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup (tidak ada batasan jenis pekerjaan dan bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing), kontrak kerja yang berulang-ulang, pesangon murah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti (tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau melahirkan), TKA unskill worker yang dapat bekerja dahulu sembari menunggu administrasi dapat mempersempit lapangan kerja bagi pekerja dalam negeri, dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU No.13/2003,” ungkap Said Iqbal.
Terakhir, terkait apakah upaya gugatan tersebut akan kembali dipatahkan oleh MK, Said Iqbal pun optimis, bahwa kali ini ajuan Uji Materil akan dimenangkan oleh Partai Buruh dengan beberapa alasan.
“Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya.”
“Dan yang paling terpenting adalah bahwa isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup.”
“Setidaknya 5 Hakim MK akan memenangkan tuntutan kami, insya Allah.”
Lima juta buruh di seratus ribu pabrik berencana melakukan mogok nasional lanjutan jika tuntutannya tidak dipenuhi.