STRATEGIC ASSESSMENT, Peluang P3K (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) dan Swasta menduduki Jabatan Struktural dalam Struktur Pejabat Pemerintahan hingga posisi Madya atau Utama terbuka lebar dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara(ASN )yang baru. Rancangan Undang – Undang ASN dan Aturan Turunannya sedang dirampungkan bahkan sudah mulai disosialisasikan. Ini langkah yang cepat jika semuanya dapat dirampungkan pada Desember 2023.
Mardani Ali Sera Anggota DPR RI yang membidangi hal ini mengatakan mereka akan mengawal pembuatan Peraturan Pemerintah(PP) sebagai Aturan Turunan dari RUU ASN ini dan memastikan pihak Pemerintah Daerah tidak akan kesulitan untuk menerapkannya,demikian pula pihak Kementerian. Ali Mardani Sera juga menegaskan Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) nya sudah 70% dan diyakininya akan mengakomodir masukan masukan yang datang dari daerah baik yang didasari pada pengalaman namun belum dituangkan dalam bentuk aturan. Intinya UU dan RPP nya fleksibel.
Bagi Masyarakat Umum tentu tak mempersoalkan ketika P3K dan Swasta menduduki posisi JPT Madya/ utama sepanjang semua upaya itu dapat meningkat kinerja pemerintah. Sekiranya mereka diberi peluang dibidang pekerjaan yang menyangkut Rahasia Negara, Pertahanan dan Keamanan, Luar Negeri bahkan Keuangan sepanjang memenuhi kualifikasi pada bidang – bidang penempatannya tentu tak masalah. Reformasi Birokrasi lewat UU ASN yang baru ini tentu akan terselenggara dengan baik.
Sebetulnya kami telah mencoba berdiskusi dengan Dr Yasonna Laoly SH.MH, Menteri Hukum dan HAM pada Tahun 2014 ketika Honorer K3 meminta kepada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(KSBSI) untuk memfasilitasi agar Guru Honorer K3 ini segera di ASN kan. Saat itu DPP KSBSI yang dikomandoi Almarhum Prof Dr Muchtar Pakpahan SH, MA memimpin diskusi mencari solusi mengingat pemerintah tak menjamin akan adanya pengangkatan ASN/ PNS dalam masa mendatang, namun honorer K3 pun sudah terlampau banyak jumlahnya dan tentu atas rekrutan pemerintah juga. Sempat diusulkan istilah Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) dan Pegawai Kontrak namun Kewajiban dan Haknya tak berbeda dengan ASN/PNS. Pertemuan DPP KSBSI dengan Menteri Hukum dan HAM RI itu justru membuahkan Pekerjaan Besar saat ini bagi Menpan – RB dan DPR RI.
Sesungguhnya Masyarakat sudah lama berharap terjadi perubahan besar pada Sistem Birokrasi Pemerintahan baik terjadi secara Evolutif ataupun Revolutif, namun keinginan tersebut baru bisa terjadi lewat RUU ASN yang baru. Namun secara evolutif sebetulnya sudah terjadi pada lembaga tertentu. Misalnya Penempatan Perwira Polri Bintang 2 sebagai Kepala Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Pengangkatan Perwira Polri Bintang 2 sebagai Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker RI, Perekrutan Tenaga Ahli Menteri Anggota DPR RI dari Unsur Swasta. Semua upaya itu dimaksudkan dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi secara evolutif. Bahkan kita menemukan pengangkatan Seorang Menteri yang berlatarbelakang Relawan Pemenangan Presiden/Wakil Presiden.
Sudah saatnya kita melakukan perubahan besar tetapi tentu tidak sekedar merubah saja. Perubahan Substantif, Evolutif yang mampu mengakselerasikan Undang – undang dengan kebutuhan Negara, Pemerintah dan Rakyat itu yang sangat ditunggu dan dibutuhkan.
Pemerhati Sosial
~ Andi Naja FP Paraga ~