STRATEGIC ASSESSMENT.Ditolak PKS, DPPR RI Tetap Mengusulkan RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini resmi menjadi usul DPR mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Demikian tertuang dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ berdasarkan naskah dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek.
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2). RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Sementara terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Calon beleid itu juga menjelaskan gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah.
Susunan perangkat daerah yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas daerah; badan daerah; dan Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel,” bunyi pasal 12 ayat (4).
DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menyebut delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Dengan demikian, dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Mahfud mengaku tak masalah dengan hal tersebut.
“Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU ya itu mengikat jadinya. Saya sih nggak mempersoalkan soal itu karena DPR kan sudah lama berdebat kan sama pemerintah lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Yogya gubernurnya turun-temurun tapi bupati dan wali kota dipilih,” kata Mahfud kepada wartawan usai acara pengajian kebangsaan di Menteng, Jakarta Pusat. Dia mengatakan penunjukan gubernur di DKJ oleh presiden jika sudah diputuskan dalam undang-undang berarti memiliki sifat mengikat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Awiek menyebutkan hal inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.
“Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa,” kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
“Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya,” imbuhnya.
Awiek menyebutkan sempat ada diskursus di Baleg agar mekanisme penunjukan gubernur sepenuhnya dilakukan oleh presiden. Namun ada pertimbangan lainnya bahwa kepala daerah di daerah otonom harus dilakukan pemilihan melalui proses demokratis.
“Awalnya memang ada keinginan sudahlah nggak usah ada pilkada, langsung tunjuk. Tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis,” kata Awiek.
Dengan munculnya dua pertimbangan itu, menurut Awiek, fraksi-fraksi di Baleg menyetujui penunjukan gubernur dilakukan oleh presiden dengan melibatkan DPRD DKJ atau menerapkan sistem pemilihan tidak langsung.
“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” ujar politikus PPP ini.
“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” imbuh Awiek.
Awiek menilai mekanisme itu tidak menghilangkan proses demokrasi. Menurut dia, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.
“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja,” kata dia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang kini menjadi RUU usul inisiatif DPR mengatur soal penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh presiden. Begini proses diskusi yang berkembang di Baleg DPR saat penyusunan RUU DKJ yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur.
Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan sempat ada diskursus di fraksinya bahwa DKJ sebagai daerah otonom menerapkan pemilihan gubernur melalui pemilihan langsung. Namun negara mengakui daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus beserta dengan sistem pemerintahannya.
“PPP waktu itu ketika ada kompromi, mengingatkan bahwa sebagai daerah otonom, itu kan pengisian kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. Tapi di sisi lain pasal 18B itu negara juga mengakui daerah-daerah khusus dan istimewa. Kekhususan Jakarta itu kan pada sistem pemerintahannya. Tapi statusnya sebagai daerah otonom, itu kan pengisian pilkadanya harus secara demokratis,” kata Awiek kepada wartawan.
Awiek mengatakan dua pertimbangan itu dicarikan solusinya sehingga Baleg DPR bersepakat bahwa pemilihan gubernur Jakarta sebagai provinsi dengan otonomi khusus dilakukan dengan penunjukan oleh presiden atas usulan DPRD DKJ nantinya.
“Dicarikan jalan tengah. Kalaupun kekhususannya ditunjuk oleh presiden tetapi tidak melupakan proses demokratisnya. Maka demokratisnya itu melalui usulan DPRD, ada frasa usulan DPRD,” ujar Awiek.
Ketua DPP PPP ini menyebutkan Jakarta akan memiliki kekhususan lainnya, yakni pemberdayaan masyarakat hingga tingkat RW dan RT. Selain itu, DKJ harus melestarikan kebudayaan Betawi melalui sebuah kelembagaan daan suntikan anggaran dari DPRD.
“Yang lain-lain terkait kekhususan, di antaranya pemerhatian terhadap pemberdayaan masyarakat di kelurahan dan juga RW dan RT. Termasuk juga pelestarian kebudayaan Betawi melalui sebuah kelembagaan dan afirmasi anggaran untuk kebudayaan Betawi ini dari APBD. Selain itu perhatian dalam pendidikan keagamaan yang bersifat inklusif itu tetap dimasukkan di dalamnya,” kata Awiek.
Lebih lanjut, Awiek menyampaikan nantinya DKJ dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan terus berkaitan dalam proses transisi pemindahan ibu kota negara. Sebab, sebutnya, akan ada proses peralihan aset-aset pemerintah pusat dari Jakarta ke Nusantara.
“Termasuk juga IKN dan DKJ itu satu kesatuan karena ketika nanti ibu kota pindah, DKJ itu tidak lepas begitu saja karena masih banyak aset-aset nasional, aset-aset pemerintah pusat yang ada di DKJ yang harus dikoordinasikan oleh pemerintah pusat juga sehingga kayak semacam menjadi ranah ada kekuasaan pusat juga di DKJ,” ujar Awiek.
“Itu waktu itu debat yang muncul. Tersusunlah konsep kompromi seperti itu. Namanya pilihan politik,” sambungnya.