STRATEGIC ASSESSMENT. Presiden Direktur Pakuwon Jati, Alexander Stefanus Ridwan Suhendra di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, merespons soal heboh kritik Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Khususnya pernyataan soal ibu kota akan tetap di Jakarta bila Anies Baswedan jadi Presiden. Ridwan sendiri menanggapi kritik itu dengan santai. Menurutnya, sejauh ini hanya ada satu kubu pasangan calon presiden saja yang mengeluarkan isu tak mau melanjutkan rencana pindah ibu kota.
Ridwan mengaku tak khawatir dengan pernyataan tak mau meneruskan rencana pindah ibu kota. Pasalnya, sudah ada landasan hukum kuat untuk pengembangan IKN di Kalimantan Timur. Undang-undangnya juga sudah ada.
Ridwan juga menilai tidak mudah membatalkan rencana pembangunan IKN. Apalagi sudah banyak proyek puluhan triliun yang berjalan. Sangat mubazir bila dibatalkan. Di sisi lain Ridwan menduga pernyataan miring soal IKN hanya sekadar mencari perhatian saja.
Sebagai informasi Pakuwon Jati sudah memiliki satu proyek besar di IKN yaitu superblok. Proyek tersebut diberi nama Pakuwon Nusantara dengan nilai investasi sebesar Rp 5 triliun. Nantinya akan ada hotel, mal, hingga apartemen di kompleks pengembangan seluas 7,2 hektare tersebut.
Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang pada Oktober 2023 mencapai 53,02%. Jumlah tersebut naik 0,71% poin dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud mengatakan tingkat hunian kamar tertinggi terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu dikarenakan adanya penyelenggaraan sejumlah acara dan peningkatan kunjungan pemerintah ke lokasi ibu kota negara (IKN) baru tersebut.
“Peningkatan okupansi hotel ini didorong oleh kegiatan-kegiatan seperti event Kaltim Paradise of The East, Balikpapan Festival, pekan raya dan jambore. Juga termasuk kunjungan pemerintah baik yang terkait dengan pembangunan IKN maupun keperluan dinas lainnya,” kata Edy. Lebih rinci dijelaskan, tingkat hunian hotel klasifikasi bintang di IKN mencapai 62,39%. Sementara hotel klasifikasi nonbintang keterisiannya mencapai 25,97%.
Seperti diketahui, semakin banyak pembangunan sejumlah fasilitas yang sudah dimulai di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Berbagai groundbreaking telah dilakukan dan terus dikebut pembangunannya.
Menyusul Kaltim, klasifikasi hotel dengan tingkat hunian tertinggi berikutnya ada di Jambi dan Sulawesi Tengah. Masing-masing keterisian sebesar 60,63% dan 60,46% untuk hotel berbintang, sedangkan non bintang 24,01% dan 21,53%.
Di sisi lain, provinsi dengan tingkat hunian kamar terendah berada di Aceh yakni 35,68% untuk hotel klasifikasi bintang dan 19,57% untuk hotel klasifikasi nonbintang. Disusul Kepulauan Bangka Belitung dan Papua yang hanya 33,67% untuk keterisian di hotel berbintang, bahkan masing-masing hanya 20,35% dan 21,46% untuk hotel nonbintang.
Sederet insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Salah satu insentifnya adalah pajak penghasilan para pekerja di IKN yang ditanggung pemerintah, artinya pekerja di IKN tak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan fasilitas pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
Model insentif seperti ini katanya sudah pernah diterapkan saat pandemi, namun nantinya implementasi kebijakan ini akan diperluas khusus hanya untuk pekerja di IKN.
“Kita kenalkan PPh ditanggung pemerintah untuk pegawai yang kerja di IKN dan peroleh penghasilan dari pemberi kerja di IKN. Kita pernah gunakan saat pandemi kemarin tahun 2020 PPh 21 ditanggung pemerintah kita batasi, waktu itu untuk wajib pajak dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta,” papar Yon Arsal dalam sosialisasi peluang investasi IKN di Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Pasal 50 itu disebutkan pemerintah yang akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga tahun 2035.
Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah berlaku sampai dengan tahun 2035. Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori. Pertama pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. Lalu yang ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.
Pada aturan ini juga ditegaskan, pejabat negara, PNS, atau pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari APBN tak akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan ini, antara lain: Penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Anggaran belanja infrastruktur masih akan menjadi salah satu belanja besar pemerintah tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu yang dialokasikan adalah anggaran untuk mengebut pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Di tahun politik 2024, Sri Mulyani memaparkan akan ada anggaran sebesar Rp 40,6 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN.
Mulai dari peruntukkan pembangunan jalan tol, pembangunan kantor kementerian dan rumah susun ASN di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP), rumah tapak pejabat negara, hingga infrastruktur ketenagalistrikan.
“IKN akan dialokasikan untuk tahun 2024 sebesar Rp 40,6 triliun,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Sementara itu secara luas anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia tahun depan mencapai Rp 423 triliun.
“Rp 423 triliun ini terutama untuk infrastruktur prioritas nasional. Seperti ICT, energi, pangan, dan konektivitas, dan pembangunan infrastruktur di IKN,” sebut Sri Mulyani.
Anggaran pembangunan IKN untuk tahun ini sendiri ditetapkan sebesar Rp 29,3 triliun. Anggaran digunakan untuk dua hal, untuk urusan pembangunan infrastruktur dasar Rp 26,3 triliun.
Sisanya, Rp 3 triliun untuk urusan non infrastruktur. Seperti untuk perencanaan bangunan, pemetaan lahan, pengamanan, dan lain sebagainya.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan (Timnas) capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Hamdan Zoelva mengatakan ada 8 usulan rumusan perubahan yang nantinya akan dikampanyekan. Salah satunya terkait anggaran Ibu Kota Negara (IKN) dialihkan ke 14 kota.
“Refungsi IKN, ini ada isu IKN juga di mana yang disampaikan oleh para anggota dewan pakar, IKN ini refungsi menjadi kawasan green ekonomi dan juga mewujudkan reurbanisasi 14 kota yang ada serta menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, dana yang tadinya dikelola untuk IKN,” kata Hamdan di The Bimasena, Jakarta Selatan.
Hamdan mengatakan anggaran IKN akan dialihkan untuk pengembangan 14 kota di luar Pulau Jawa. Dia menyebut hal itu dilakukan untuk memajukan pusat pertumbuhan dan industri.
Hamdan mengatakan dewan pakar juga mengusulkan untuk mewujudkan 15 juta pekerjaan baru. Dewan Pakar AMIN juga turut mengusulkan pentingnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa bunga untuk dibawa dalam kampanye AMIN.
Dewan pakar meminta AMIN juga mengusulkan soal bantuan pangan yang diperbesar menjadi dua kali lipat. Ada juga program satu rumah, satu sarjana, satu pengusaha yang juga diusulkan.
Tak hanya itu, Hamdan mengatakan ada juga usulan program lingkungan. Di mana, katanya, masyarakat yang melestarikan lingkungan akan diberikan insentif.
Terakhir, Hamdan dan timnya mengusulkan reindustrialisasi untuk mewujudkan industri yang kuat. Dewan pakar juga membahas mengenai pentingnya badan pembiayaan baru untuk modal bagi masyarakat rentan.