STRATEGIC ASSESSMENT. Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari, mengatakan logistik Pemilihan Umum 2024 berupa surat suara, formulir, pemilihan presiden sudah terpenuhi seratus persen. Logistik itu dalam proses sortir, lipat, dan akan dikirimkan bertahap. Proses penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 akan berjalan terus. Adapun penyiapan logistik Pemilu tahap I mendekati rampung atau mencapai 90 persen. Separuh logistik Pemilu 2024 tahap satu sudah terdistribusi ke sejumlah daerah. Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, dalam Pemilu kali ini, mencatat jumlah daftar pemilih tetap atau DPT di Pemilu 2024 mencapai 204.807.322 orang.
Adapun pemilih dalam negeri tercatat berjumlah 203.546.748 orang. Sementara jumlah pemilih di luar negeri mencapai 1.750.474 orang. Terbagi antara pemilih laki-laki 101.467.243 dan perempuan 101.589.505. Adapun pemilih luar negeri sebanyak 1.750.474. Jumlah laki-laki 751.260 serta perempuan 999.214.
Berikutnya jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 7.277. Sementara desa/kelurahan mencapai 83.731. Untuk tempat pemungutan suara atau TPS dalam negeri sebanyak 820.161. Sementara data TPS di luar negeri 3.059, yang tersebar di 128 perwakilan luar negeri dari 95 negara. Jumlah tempat pemungutan suara luar negeri atau TPSLN berjumlah 828, kotak suara keliling (KSK) 1.579, serta Pos 652.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait kebocoran data pemilih. KPU mengungkap saat ini sedang proses penelusuran kebocoran tersebut. Kebocoran data itu viral di media sosial. Salah satu akun di media sosial X membeberkan dalam cuitannya, mengenai threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU.
Data-data tersebut dijual dengan 2 BTC (bitcoin). Untuk harga 1 BTC setara dengan Rp571.559.477. Data itu memuat terkait informasi dari 252 juta orang. Diantaranya, meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-ktp, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Data-data itu juga termasuk dari Konsultat Jenderal Republik Indonesia, Kedutaan besar Republik Indonesia, dan Konsultat Republik Indonesia.
TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkomitmen memberikan bantuan terhadap Palestina. Bantuan Rp 5 miliar diberikan kepada Palestina melalui Ahed Abu Al-Atta selaku tokoh perjuangan Palestina.
“Dalam kesempatan ini, pemberian bantuan sebesar Rp 5 miliar tunai yang sudah kita realisasikan dan akan dilanjutkan dengan baik dalam bentuk bantuan langsung, tidak langsung, baik kepada NGO maupun kepada pemerintah dari Palestina itu sendiri,” kata Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, di media center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jaksel.
Rosan mengatakan Prabowo memiliki atensi besar terhadap Palestina. Ia mengatakan Prabowo berkomitmen akan memberikan bantuan kepada korban-korban di Palestina, terutama anak kecil dan ibu-ibu. Selain bantuan berupa uang tunai, Rosan mengatakan Prabowo mengirimkan rumah sakit terapung. Rumah sakit ini sudah berjalan dengan beberapa negara terkait.
Rosan mengatakan Prabowo tidak akan berhenti memberikan bantuan terhadap Palestina. Bantuan itu merupakan komitmen kuat pasangan Prabowo-Gibran.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung soal pihak yang baru berkuasa mau bertindak seperti Orde Baru (Orba). Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menangkap inti pidato Megawati itu ialah pengingat agar siapapun yang sedang berkuasa tidak memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan kelompok.
Habiburokhman kemudian mengungkit soal dokumen diduga pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang soal salah satu poinnya ialah memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Dia juga mengungkit dugaan Pj kepala daerah ataupun kepala daerah lain tidak netral.
Dia mengingatkan berbagai pihak agar jangan sampai melakukan hal-hal yang berseberangan dengan prinsip demokrasi. Dia mengingatkan kekuasaan politik adalah amanah rakyat. Megawati sebelumnya mengaku jengkel dengan kondisi demokrasi saat ini. Dia bertanya-tanya soal pihak yang baru berkuasa mau bertindak seperti Orde Baru.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku mendapat laporan adanya kepala desa (kades) yang mulai diperiksa. Ia mengaku tidak bisa tinggal diam usai mendapat laporan tersebut. Ganjar mengaku telah mendatangi satu per satu dan meminta klarifikasi. Ia juga menyebut telah mengungkap hal yang sebenarnya terjadi.
Pernyataan Ganjar ini pantas disambut riuh relawan. Para relawan terdengar meneriakkan ‘lawan’. Ganjar menyebut ada anggota DPR RI yang akan menggunakan hak konstitusi bila pemilu tidak berjalan jujur dan adil. Ganjar lantas mengingatkan relawan untuk meraih kemenangan hattrick. Ia juga mengingatkan agar relawan untuk fokus ke depan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Permohonan ditolak lantaran keduanya berstatus sebagai tersangka kasus rasuah dan tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. “LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Untuk diketahui, saksi dan korban suatu tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU PSK. Perlindungan tersebut berupa keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Menurut Pasal 29 UU PSK, permohonan perlindungan dapat diajukan kepada LPSK. Namun dalam situasi tertentu perlindungan dapat diberikan oleh LPSK tanpa pengajuan permohonan. Di sisi lain, LPSK juga dapat ditolak permohonan perlindungan apabila tidak memenuhi syarat. Adapun syaratnya menurut Pasal 28 ayat (1) UU PSK, yakni: Sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban; Tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban; Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.